Satpam Bejat di Bintan Dibekuk Polisi Karena Rudapaksa Anak Tiri

Ilustrasi foto korban Asusila (ist)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang Satpam disalah satu perusahaan di Bintan Dkp (30), dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Tragisnya, aksi bejat ayah sambung korban ini, melakukan perbuatan bejatnya hingga berulang kali.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus asusila terhadap anak tersebut.

“Saat ini pelaku Dkp sudah kami tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya Rabu (23/11/2023).

Penangkapan Dkp lanjutnya, dilakukan atas laporan isteri pelaku pada Jumat (18/11/2022) kemarin.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Dkp yaang saat ini ditetapakan tersangka, mengaku perbuatanya. Bahkan, aksi bejat tersangka itu, ternyata sudah berlangsung lama dan berkali-kali sejak Maret 2021 sampai dengan November 2022 di rumahnya di Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Dalam melakukan aksi-nya, kata Suhari, Pelaku yang bekerja sebagai satpam perusahaan. menggunakan berbagai cara dengan membujuk rayu anaknya.

“Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu ketika rumahnya kosong dan istrinya bekerja. Sementraa ua anak kandungnya tidak berada di rumah,” katanya.

Perbuatan tersangka terungkap pada Kamis (17/11/2022), Saat itu ibu dan tante korban melihat korban dalam kondisi diam dan termenung seorang diri di rumah. Ketika ditanyai, korban mengaku bahwa ayahnya menampar wajahnya.

Ternyata, hal itu dilakukan sang ayah karena cemburu ketika mengetahui korban dekat dengan seorang kawan prianya.

“Korban itu dekat sama kawan pria. Jadi pelaku cemburu dan menampar wajah korban. Hal itu dicurigai oleh ibu dan tante korban. Dan setelah digali, akhirnya korban mengaku, jika dia sudah digauli ayah tirinya, Selanjutnya sang ibu membuat lapor ke polisi,” jelasnya.

Atas perbuatan tak senonoh tersebut pelaku dijerat karena melanggar Pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,

Penulis;Hasura
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.