Dirjen Imigrasi Launching MEV, SHV dan VoA Bagi WNA dan Pelaku Bisnis Global di Batam

PRESMEDIA,ID, Batam – Kementerian Hukum dan HAM melalui Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkum & HAM Widodo Ekatjahjana meluncurkan Visa Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau Multiple Entry Visa (MEV) khusus bisnis, Second Home Visa (SHV) dan Visa on Arrival VoA bagi WNA yang mau berkunjung ke Indonesia, di Nongsa Point Marina Kota Batam, Senin (28/11/2022).
Peluncuran (Launching) VKBP ini ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan SK berlakunya multiple entry visa per hari ini, oleh Plt. Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Chairman Citramas Group Cris Wiluan dan Ketua PHRI Kepri Jimmy Hoe.
Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkum & HAM Widodo Ekatjahjana, mengatakan Multiple entry visa dilakukan sebagai bentuk kemudahan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia terutama kepada pelaku bisnis dan usaha global, agar mudah dan bisa bolak balik keluar masuk dari dan ke Indonesia, tanpa harus direpotkan dengan pengurusan visa.
Selain launching kegiatan multiple entry visa, Imigrasi juga secara bersamaan juga launching kebijakan second home visa dan juga visa on arrival.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi per triwulan, guna mengetahui sejauh mana kebijakan ini efektif menarik berbagai pelaku bisnis global sekaligus pelaku pariwisata berkualitas tertarik datang dan berinvestasi ke Indonesia,” sebut Widodo Ekatjahjana.
Second home visa adalah pelayanan yang diberikan imigrasi kepada orang asing tertentu atau ex-WNI, untuk tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian selama 5 sampai 10 tahun di Indonesia.
Selain itu sambung Widodo Ekatjahjana, Dirjen Imigrasi juga meluncurkan kembali Visa on Arrival (VoA) yakni visa yang diperoleh orang asing dengan jadwal yang padat untuk keperluan bisnis, pariwisata termasuk kegiatan kemanusiaan, bisa tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan mudah tanpa harus diributkan dengan permasalahan birokrasi kedatangan.
“Dengan tiga kebijakan yang dikeluarkan Imigrasi ini, kami yakin akan berkontribusi pada upaya percepatan recovery ekonomi secara nasional, termasuk Kepri yang memang wilayahnya ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus,” jelasnya.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi