APBD Bintan 2023 Disahkan Rp1,18 T, Bupati Roby Pesan Hal Ini Ke ASN

Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyerahakan Dokumen Perda APBD Bintan yang telah disahakan DPRD ke Bupati Bintan Roby Kurniawan
Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyerahakan Dokumen Perda APBD Bintan yang telah disahakan DPRD ke Bupati Bintan Roby Kurniawan (Foto:Hasura) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Bintan 2023 disahkan sebesar Rp1,18 triliun.

Pengesahan Perda APBD Bintan 2023 ini, dilakukan DPRD Bintan dalam sidang Paripurna Gedung DPRD Bintan, Bintan Buyu, Senin (28/11/2022).

Dari total Rp1,18 triliun APBD 2023 Bintan, Pendapatan di proyeksi sebesar Rp1,137 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 316,39 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 821,35 miliar.

Sedangkan belanja daerah diproyeksi sebesar Rp1,183 triliun lebih, terdiri dari komponen belanja operasi Rp.964,3 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 83,5 miliar lebih dan belanja tak terduga Rp18,1 miliar lebih.

Kemudian belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 117,3 milyar lebih. Sehingga belanja pada APBD Bintan 2023 mendatang sebesar Rp1,183 triliun lebih.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, APBD sebagai pedoman pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan diharapkan dapat terlaksana dengan realisasi maksimal.

“Dengan cita-cita mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bintan, Tentunya, pertanggungjawaban APBD ini juga harus memenuhi prinsip transparan, efektif dan efisien,” jelasnya.

Sebagai kepala daerah Roby menyebut, tidak akan bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah atau OPD. Kemudian juga camat, lurah, kepala desa dan seluruh ASN Pemkab Bintan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya.

“Terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.