Ratas Progres RUU KUHP, Pidana Mati di KUHP Baru Dijatuhkan Dengan Masa Percobaan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat memberi keterangan Pers
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat memberi keterangan Pers (foto: Humas Setkab/Rahmat)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sejumlah masalah dalam RKUHP saat ini telah disepakati.

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antar partai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” ujar Tito Karnavian dalam keterangannya usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022) sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Beberapa poin DIM yang dikumpulkan sebelumny, telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

“Teman-teman ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR. Sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujar Eddy.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan itu, mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Pidana Mati di RKUHP Baru Dijatuhkan Dengan Masa Percobaan

Terkait pidana mati kata Eddy, bahwa dalam RKUHP yang baru, pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu diawali dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut lanjutnya, terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” kata Eddy.

Dalam RKUHP sebutnya, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Eddy berharap, dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap, maka ketentuan-ketentuan di undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP. Tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,” pungkasnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.