
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan, meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kategori Informatif Tahun 2022.
Penganugerahan itu diberikan Komisi Informasi Provinsi Kepri yang diterima langsung oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Keuangan Setda Kabupaten Bintan, Panca Adhigoena di Aula Wan Seri Beni Dompak, Senin (28/11/2022).
Ketua Panitia sekaligus Wakil Ketua KIP Kepri Jazuli, mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang agar orang tersebut bisa mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dan juga merupakan bagian terpenting untuk menciptakan sebuah ketahanan nasional.
“Melalui acara tersebut diharapkan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dan Badan Publik di Lingkup Pemprov Kepri untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan,mengatakan informasi merupakan hak masyarakat sebagai warga negara, untuk itu keterbukaan informasi oleh badan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap badan publik.
Maka Pemkab Bintan juga akan terus mengoptimalkan ketersediaan pemberian informasi yang berbasis data yang valid, akurat dan tepat.
“Pelaksanaan pemerintahan yang transparan mengamanatkan untuk memastikan ketersediaan informasi selalu terbuka dan sesuai data yang tersedia. Pemkab Bintan akan terus meningkat keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi