Hajar Tukang Fotocopy dalam Duel Tanding, Karyawan Sarimart Ditetapkan Polisi Tersangka

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aniaya Bos Fotocopy dalam duel tanding, Karyawan Sarimart RI ditetapkan Polisi Tersangka.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP. Adam Yurizal Sasono melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Ipda Apriadi, mengungkapkan penetapan RI sebagai tersangka dilakukan atas Laporan HE dan dua alat bukti.
Adapun kronologis kejadian kata Apriadi, berawal ketika HE dan RI yang bekerja di Sarimart, bersebelahan dengan fotocopy HE di komplek Bintan Center Kota Tanjungpinang.
Namun entah apa masalahnya, tersangka mengaku ditunggui HE ketika pulang ke toko Sarimart mengambil motornya.
“Saat mau pulang dan mengambil motornya Tersangka RI ini mengaku ditungguin HE, dan saat itu ditantang untuk berkelahi, Tetapi tersangka tidak melayani,” ujarnya.
Kemudian, HE kembali menantang dan mengajak tersangka berkelahi satu lawan satu ditempat gelap depan SDN 015.
Atas ajakan itu, selanjutnya tersangka RI meladeni, dan mengajak HE ke tempat gelap.
Selanjutnya, keduanya melakukan adu jotos dan saling pukul, sebelum akhirnya direlai temannya
Akibat kejadian itu, HE mengalami babak belur dibagian hidung, sementara RI mengalami robek baju.
Namun karena tidak terima dan hidungnya babak belur hingga berdarah dihajar RI, HE pun membuat laporan ke polisi dengan aduan telah dianiaya RI.
Selanjutnya, atas laporan HE, polisi mengamankan RI.
“Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang kami lakukan, Penyidik menemukan dua alat bukti dalam kasus penganiayaan ini, hingga menetapkan RI sebagai tersangka,” ujar Apriadi.
Saat ini lanjutnya, penyidik Polsek menetapkan RI sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Tersangka RI Tidak Ditahan Polisi
Ditetapkan tersangka Polsek Tanjungpinang Timur tidak melakukan penahanan pada tersangka RI.
Polisi beralasan, Hal itu berdasarkan pertimbangan, adanya permohonan dan jaminan dari orang tua dan bos nya.
Selain itu selama dalam pemeriksaan oleh penyidik tersangka koperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka RI tidak kami tahan karena dijamin orang tua dan bosnya ditempat kerjanya tidak akan melarikan diri,” ujarnya.
Apabila diperlukan dalam proses penyidikan penjamin bersedia menghadirkan tersangka ke penyidik dan tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.
Selanjutnya tersangka kita kenakan wajib lapor seminggu 2 kali dan masih dalam pengawasan Polsek Tanjungpinang Timur.
“Apabila tersangka melarikan diri pihak keluarga dan bos tempatnya bekerja akan menanggung segala biaya untuk pencaharian tersangka dan kasus tetap berjalan sesuai SOP,” Jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP Tetang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur