
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Tri Wahyu Widadi membeberkan keterlibatan mantan gubernur Kepri (Isdianto) dan Anggota DPRD serta sejumlah pihak dalam korupsi Rp87 miliar dan Bansos APBD 2020 Kepri.
Hal itu dikatakan mantan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri ini, pada sidang lanjutan kasus Korupsi dana Bansos APBD Kepri 2020, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang Selasa (29/11/2022).
Kepada jaksa dan Majelis Hakim, terdakwa Tri Wahyu mengatakan, Bahwa dirinya selaku Kabid Anggaran di BPKAD Kepri, diperintah mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, untuk mengatur penyaluran dana hibah bansos tambahan dari APBD Perubahan Kepri sebesar Rp 51 miliar ke sejumlah organisasi.
Terdakwa Tri Wahyu juga mengatakan, pada awalnya, besaran belanja hibah APBD Murni Provinsi Kepri 2020 itu, di floating Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri hanya Rp30 miliar.
Namun mengenai ploting dana Bansos di APBD Murni 2020 itu, terdakwa mengaku tidak mengetahui.
Dan sebagai wakil sekretaris I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pembahasan dana Bansos di APBD biasanya selalu dilakukan di TAPD.
Dalam proses penyusunan belanja hibah yang dilaksanakan BPKAD, dikatakan Tri, juga melibatkan Bapeda (saat ini Baperinlitbang-red) demikiaan juga untuk Dana Pokir, Pilkada dan Dana BOS.
Sedangkan untuk pencairan dana hibah dan Bansos, diakui Tri Wahyu, jika sebelumnya di ploting dahulu anggaranya di DIPA-APBD. baru setelah itu dihimpun proposal penerimanya untuk disalurkan.
Dan penyusunan belanja hibah Bansos APBD sendiri, dialokasikan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPKAD Kepri.
Selain itu Tri menyampaikan pernah dipanggil Gubernur Kepri, Isdianto, untuk menyusun nama organisasi yang akan menerima dana hibah tersebut.
Selain itu, Isdianto juga disebut memberikan rekapan data nama-nama organisasi penerima dana hibah dari APBD tahun 2020 provinsi jepri itu.
“Kata Gubernur (Isdianto), bagaimana caranya masyarakat ini harus mendapatkannya karena untuk Pilkada,” jelasnya.
Namun karena bukan kapasitasnya, sehingga permintaan Gubernur untuk penambahan dana Hibah di APBD Perubahan tahun 2020 itu, disampaikan ke pimpinannya, Kadis BPKAD Kepri. Tetapi oleh Kadis BPKAD Kepri saat itu, menyarankan untuk membahasnya di tim TAPD-APBD Kepri saja.
Selanjutnya kata Terdakwa, permintaan Gubernur Isdianto untuk penambahan dana Hibah bansos itu, juga disampaikan ke Kepala Bappeda (Saat ini Baperinlitbang) yang saat itu dijabat oleh Naharuddin. Demikian juga ke Sekda Kepri yang saat itu dijabat oleh Arif Fadilah.
“Tetapi saat itu Sekda mengatakan, menyerahkan seluruhnya kepada Gubernur saja,” paparnya.
Seiring dengan berjalan waktu, pada pembahasan APBD Perubahan 2020 Provinsi Kepri menerima tambahan PAD senilai Rp 142 miliar. Dengan tambahan PAD itu, akhirnya besaran dana hibah Gubernur disepakati bertambah Rp 51 miliar.
Dan selain dana Hibah yang dialokasikan bertambah Rp 51 Miliar di APBD Perubahan, anggota DPRD Kepri juga diberut mengalokaikan dana Pokir tambahan di APBD Perubahan itu Rp 51 miliar.
Setelah penglokasian dana Hibah di APBD Perobahan itu lolos dan bertambah. Selanjutnya dialokasikan kepada nama-nama penerima yang saat itu data dan namanya telah terdaftar berbentuk sof Copy XL dan cetak .
“Sejumlah data itu saya terima dari Arman, Agus, Akbar, Muksin dan Widi selaku sekretaris Gubernur,” bebernya.
Selain itu, terdakwa Tri juga mengaku, menerima ratusan data nama organisasi dari tersangka Muksin (DPO) dengan nilai anggaran Rp4,05 miliar untuk dana hibah Gubernur maupun dana pokir anggota DPRD Kepri.
Higga menjelang Magrib, sidang korupsi dana Bansos Kepri tahun 2020 ini juga masih berlangsung dengan agenda memeriksa 5 terdakwa sekaligus sebagai saksi.
Sekedar mengingatkan, lima terdakwa kasus korupsi dana bansos di Dispora Kepri ini, ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ke lima terdakwa kasus korupsi bansos yang ditetapkan Polisi Tersangka ini adalah Tri Wahyu Widadi (PNS), Suparman Supir Taksi, Mustofa Sasang tukang Ojek, Arif Agus Setiawan Wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi pekerja Bengkel, dan tersangka Muksin ditetapkan Polisi (DPO).
Ke Lima terdakwa dalam berkas perkara terpisah, didakwa jaksa penuntut menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Selain ke-lima terdakwa, dana Hibah Bansos melalui Dispora Kepri ini, juga diperoleh 45 organisasi, Badan dan lembaga Kemasyarakatan di Kepri hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.2 Miliar.
Atas perbuatanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primer.
Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis:Roland/Tim
Editor :Redaktur