Bidik Korupsi Jalan di Anambas, Kejati Gery Pastikan Kasus Korupsi Yang Ditangani Akan Dituntaskan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid SH MH (Foto: Roland/Presmedia)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid SH MH (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan, terhadap dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021.

Proses hukum saat ini, dikatakan masih terus berjalan dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid, mengatakan, selain dugaan korupsi di Anambas, Pengusutan sejumlah dugaan korupsi, yang sedang dilakukan penyidik Kejati Kepri, hingga saat ini juga terus berjalan.

Hal itu disampaikan Kejati melalui rilis yang diterima media ini Kamis (1/12/2022), atas sejumlah pertanyaan terhadap tindak lanjut proses hukum dugaan korupsi yang ditangani Kejati Kepri tersebut.

“Saya memastikan, sejumlah dugaan kasus Korupsi yang ditangani Kejati Kepri akan segera dituntaskan,” ujarnya melalui rilis Kejati Kepri Kamis (1/12/2022).

Salah satunya kata Gerry, yang menjadi sorotan saat ini adalah dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting–Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021.

“Kasus ini diduga melibatkan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas,” sebutnya.

Saat ini lanjutnya, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan intelijen, dengan pengumpulan bahan dan keterangan serta pendalaman fakta-fakta.

Gerry menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut, dan meminta masyarakat bersabar. Karena katanya, proses pengusutan kasus dugaan korupsi itu, memang membutuhkan kecermatan dan ketelitian sebelum suatu perkara ditingkatkan ke penyidikan.

“Saya memastikan perkara itu on progress. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Penyidik sangat terbuka, meski memang ada hal-hal yang tidak bisa langsung disampaikan ke publik karena sudah menyangkut materi perkara,” tegasnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.