Ketua MA Tekankan Pelayanan Prima dan Zero KKN ke Pegawai MA di Daerah

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menekankan, agar insan peradilan dan Pegawai MA di seluruh Indonesia, memberikan pelayanan Prima dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan HM. Syarifudin saat meresmikan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, bersama 12 Pengadilan Tinggi lainya di Indonesia dari Tanjungpinang Provinsi Kepri Senin (5/12/2022).
“Kepada seluruh Hakim dan Insan Peradilan di seluruh Indonesia, saya tidak menginginkan hanya gedungnya saja yang baru, tetapi juga harus dibarengi dengan komitmen aparatur-nya dalam mengutamakan pelayanan yang prima dan Zero KKN,” ujarnya di Tanjungpinang Senin (5/12/2022).
Kepada ketua PT dan Hakim PT yang diresmikan, Ketua MA ini juga mengingatkan, untuk segera bertugas di tempat yang baru.
“Persiapkan diri untuk dapat mengoperasikan dan bertugas yang baik di tempat yang baru,” ujarnya.
HM. Syarifudin melanjutkan, pembangunan pengadilan di daerah memiliki arti penting, karena merupakan tuntutan ekonomi di daerah seiring pemekaran daerah di Indonesia.
Pembangunan sarana peradilan ini, juga dalam upaya mendekatkan akses pelayanan peradilan pada warga pencari keadilan, dan MA akan terus mengupayakan pemenuhan sarana untuk peradilan yang ada di Indonesia dalam meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan.
Sebagaimana diketahui, Peresmiaan 13 Pengadilan Tinggi (PT) dan 38 gedung baru Pengadilan Negeri di Indonesia ini, dilakukan secara langsung dan online melalui penekanan tombol oleh Ketua MA didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad, wakil Ketua MA dan seluruh Ketua Kamar Peradilan MA dari PT Kepri di Tanjungpinang.
Ke 13 PT yang diresmikan itu adalah PT Kepri, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Selanjutnya PT Agama Kepri, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Bali. Selain itu diresmikan juga PTUN Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram.
Pembangunan 38 gedung baru Pengadilan Tingkat Pertama ini dilaksanakan MA pada 2021. Dari jumlah itu, 34 gedung diantaranya adalah PN baru yang terdiri dari 17 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama dan 1 Gedung PTUN. Sedangkan 4 gedung lainnya hasil renovasi gedung sementara.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, mengapresiasi penetapan PT Kepri dan PT Agama Kepri oleh ketua MA itu.
Demikian juga kepercayaan MA pada peresmian 12 PT dan 38 Pengadilan Tingkat Pertama lainya di Indonesia oleh Ketua MA dari Tanjungpinang.
Ansar menyampaikan, jika hal ini bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan hukum ke masyarakat secara efektif dan efisien.
“Mudah-mudahan ini akan terus menjamin kesuksesan reformasi dibidang hukum,” kata Ansar dalam sambutannya.
Momen peresmiaan 13 PT dan 38 gedung PN di Kepri ini lanjutnya, juga menandakan strategis daerah Kepri yang merupakan provinsi yang langsung berbatasan dengan semua negara di Asia khususnya Malaysia, Singapura dan Kamboja. Kepri yaitu merupakan Kepulauan terbesar yang terdiri dari 96 persen lautan dan 4 persen daratan.
Selain itu, Ansar juga menyampaikan, tingkat kejahatan yang sangat rawan di Kepri saat ini adalah tindak kriminal perdagangan manusia, narkoba, penyelundupan sehingga kehadiran Peradilan PT di Kepri itu sangat dibutuhkan.
“Pemprov Kepri juga telah menyediakan masing-masing 2 hektar lahan untuk pembangunan PT Kepri dan PT Agama Kepri di Pusat Perkantoran Pemprov Kepri di Dompak,” sebut Ansar.
Namun demikian, selain Pengadilan Tinggi, Ansar juga menyampaikan bahwa 3 kabupaten di Kepri masih membutuhkan sarana infrastruktur Pengadilan Tingkat Pertama atau PN, di Kabupaten Bintan, Anambas, dan Lingga.
“Ini bagian penting untuk memelihara dan menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur