Polres Bintan Tangkap Tersangka Pelaku Bisnis Prostitusi Online

Tersangka FE diamankan Polres Bintan karena melakukan Bisnis Prostitusi Online dan menyediakan Perempuan dengan Tarif Ratusan Ribu (Foto: Polres-Bintan)
Tersangka FE diamankan Polres Bintan karena melakukan Bisnis Prostitusi Online dan menyediakan Perempuan dengan Tarif Ratusan Ribu (Foto: Polres-Bintan)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Bintan mengamankan FE, terduga pelaku tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus bisnis Prostitusi Online Jumat (2/12/2022) lalu.

Kapolres Bintan AKBP. Tidar Wulung mengatakan, Penangkapan FE itu, dilakukan oleh Tim Satgas Pekat Seligi 2022 saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022 di Bintan.

“pelaku FE (28), kami tangkap di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur,” ujar Kapolres Bintan melalui rilis Humas Polres Bintan, Senin (5/12/2022).

Tersangka FE lanjutnya, diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria melalui online dengan tarif yang sudah ditentukan.

“Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan. Maka FE mengantarkan langsung perempuan tersebut ke tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya dari uang (kencan) yang dibayarkan pria hidung belang tersangka FE mendapat bagian,” sebutkan.

Uang bayaran setiap kencan pada wanita pesanan yang disediakan Fa ini rata-rata Rp500 ribu per sekali kencan. Dan dari jumlah itu FE mendapat bagian Rp150 ribu.

“Tapi kalau di Bintan Timur, biaya yang dikeluarkan pemesan untuk membooking wanita ke FE Rp800 ribu dan dari jumlah itu FE mendapatkan Rp400 ribu,” sebutnya.

Saat ini lanjut Kapolres Tidar, Pihaknya telah menetapkan FE sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bintan.

Atas perbuatannya, tersangka FE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU-RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi

1 Comment
  1. reyhan says

    thanks alot of information the best

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d blogger menyukai ini: