RUU Perjanjian RI-Singapura Tentang Ekstradisi Buronan Disahkan
*Kemenkumhaam: APH Dapat Segera Selesaikan Kasus Hukum Buronan di Singapura

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi III dan Menkumham menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Komisi III DPR-RI, secara bulat menyatakan “Setuju” RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan disahkan menjadi UU.
Persetujuan itu disampaikan sejumlah Fraksi DPR-RI, dalam pembahasan tingkat I, rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beserta jajaran Kemenkumham serta Kementerian Luar Negeri yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (5/12/2022).
Dikutip dari dpr.go.id, pada rapat itu 9 Fraksi di DPR-RI menyatakan persetujuannya melalui pandangan mini fraksi-nya. Kesembilan fraksi yang menyatakan setuju itu adalah Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan oleh M. Nurdin, Fraksi Golkar disampaikan Supriansa, Fraksi Gerindra disampaikan Siti Nurizka Puteri Jaya, Fraksi NasDem disampaikan Eva Yuliana, Fraksi PKB disampaikan Heru Widodo, Fraksi Demokrat disampaikan Santoso.
Sementrara Fraksi PKS yang disampaikaan Dimyati Natakusumah, menyatakan setuju dengan catatan. Kemudian Fraksi PAN disampaikan Sarifuddin Sudding dan Fraksi PPP disampaikan Arsul Sani.
Pandangan masing-masing Fraksi ini, juga langsung diserahkan kepada Pimpinan Komisi III dan Menkumham.
Usai penyampaian pandangan fraksi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat, kemudian menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI berkaitan dengan apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dalam pembahasan tingkat I itu.
Oleh Anggota DPR-RI Komisi III yang hadir, menjawab serentak “Setuju”.
Selanjutnya, perwakilan Fraksi dan Menkumham melakukan penandatanganan persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan ini, menandakan forum telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna terdekat,” pungkasnya.
Menkumham Yasonna Laoly mewakili penjelasan Presiden mengatakan, rencana RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR melalui surat No.R|35/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Presiden juga menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menkumham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rencana UU tersebut dengan DPR RI.
“Kerjasama ekstradisi dengan Singapura ini, bertujuan untuk memudahkan aparat penegak hukum menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Yasonna.
Dengan ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan ini, selanjutnya akan ditindak lanjuti pemerintah Republik Indonesia dengan pengesahan perjanjian dengan UU sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri menyangkut, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, pelaku tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.
“Pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan ini, nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara,” ujar Menkumham.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi