Hakim PN Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Bos di SMK Batam

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa Wiswira Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso dalam korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Kota Batam
Penolakan eksepsi kedua terdakwa, diputuskan Majelis Hakim dalam putusan sela, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi hakim anggota Syaiful Arif dan Anggalanton Boangmanalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(8/12/2022).
Dalam putusan, Hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan menolak keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.
“Menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa Lea dan Wiswira. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” kata Hakim Siti Hajar.
Atas penolakan eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya itu, Hakim memerintahkan Jaksa penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi kedua terdakwa dengan menghadirkan saksi pada persidangan mendatang.
Atas putusan sela Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Januarto Simatupang, menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi pada sidang pemeriksaan perkara korupsi dana BOS itu minggu depan.
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi dana BOS SMK 1 Batam Wiswira Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam tersangka korupsi dana BOS sebesar Rp. 468.974.117,- tahun 2017-2019.
Dua terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso yang menjabat sebagai kepala sekolah SMK N I Batam dan Wiswira selaku bendahara dana bantuan operasional SMK N 1 Batam didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa melakukan korupsi dana BOS dengan modus memark-up harga barang yang dipesan untuk mendapat keuntungan atas fee pembelian.
Selain itu, kedua terdakwa juga melaksanakan kegiatan belanja dana BOS tanpa melalui mekanisme dan rapat komite sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan dalam membelanjakan dana BOS, kepala sekolah dan bendahara ini juga melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dana BOS.
“Kedua tersangka juga memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Batam itu dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) harga, serta menerima dana secara pribadi, atas diskon belanja dan pembeliaan barang yang dilakukan dengan dana BOS.
Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 468.974.117.-
Atas perbuatannya, Kedua terdakwa dakwaan primair melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Dalam dakwaan Subsidair, kedua terdakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Penulis: Roland
Editor: Redaksi