
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – PT. Citra Sugi Aditya (CSA) menggugat pemerintah Kabupaten Lingga, agar mau menerima setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seluas 6.234,8516 Ha di kabupaten Lingga yang diklaim milik PT. Citra Sugi Aditya.
Gugatan dilayangkan PT. Citra Sugi Aditya melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan SH ke PN Tanjungpinang pada 2 Desember 2022.
Gugatan perdata PT .CSA ini, terdaftar dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.P-Kons/2022/PN dengan tergugat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga dan Bupati Lingga.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan, proses persidangan atas perkara itu, sudah mulai berlangsung yang dipimpin Majelis Hakim Boy Syailendra, dan hakim anggota Refi Dmayanti dan Anggalanto Boang Manalu, didampingi Diri Kasmoni sebagai Paniter penghanti.
“Saat ini sidangnya sedang berproses, Dengan sidang pertama berlangsung pada hari Senin tanggal 21 November 2022 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (14/12/2022).
Persidangan lanjutnya, akan kembali digelar pada Senin (19/12/2022) dengan agenda menyiapkan akta perdamaian (Mediasi).
Adapun permohonan dalam gugatan perdata PT. CSA terhadap Pemerintah Kabupaten Lingga dan BP2RD Lingga, meminta agar majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan provisi penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum dan memerintahkan tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan Surat Perintah Setor BPHTB secara lengkap dan terperinci besaran jumlahnya atas bidang tanah sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:95/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Citra Sugi Aditya seluas 6.234,8516 Ha di Kabupaten Lingga.
Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Tanjungpinang agar dapat menerima penitipan (Konsinyasi) uang sejumlah Rp3 Miliar sebagai pembayaran BPHTB tanah yang didaftarkan atas nama Penggugat/PT. Citra Sugi Aditya.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar segera menerbitkan biaya perincian BPHTB pendaftaran tanah atas nama Penggugat secara akurat dan terperinci dan setelahnya segera menerbitkan surat perintah setor BPHTB atas nama Penggugat
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I agar segera menerima pembayaran BPHTB tersebut dari Penggugat sekaligus memberikan bukti tanda terima BPHTB paling lama 7 (tujuh) hari sejak terbitnya Surat Perintah Setoran BPHTB.
Menyatakan sah dan berharga penitipan uang/konsinyasi sejumlah Rp. 3.000.000.000,- yang Penggugat titipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
Menyatakan demi hukum mempertangguhkan dan menunda masa berlaku jangka waktu pendaftaran sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:38/HGU/KEM-ATR/BPN/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 95/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Citra Sugi Aditya Atas Tanah Di Kabupaten Lingga sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II akan segera melaksanakan isi dari putusan provisi ini sesaat setelah putusan provisi ini dibacakan dan mempertangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dalam perkara ini.
Izin Konsesi Kawasan Hutan PT. CSA Dicabut Siti Nurbaya
Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mencabut Izin Konsesi kawasan Hutan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) Nomor:624/MENHUT-II/2014 seluas 9.694,84 hektar di Lingga melalui Keputusan Nomor:SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan pada 6 Januari 2022.
Selain izin konsesi kawasan hutan PT. Citra Sugi Aditya (CSA), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut izin konsesi kawasan hutan PT. Singkep Payung Perkasa nomor:250/KPTS-II/2000 seluas 18.006,00 hektar di Provinsi Kepri melalui Surat Keputusan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor: SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tanggal 6 Januari 2022.
Terkait dengan gugatan dan pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT .CSA ini, Kuasa Hukum dan pihak PT. CSA, belum memberi tanggapan, upaya konfirmasi yang dilakukan Media ini belum ada jawaban.
Sementara itu, Bupati Lingga M. Nizar dan Kabag Hukum-nya di Sekda Kabupaten Lingga Rahmat, juga enggan memberi tanggapan atas gugatan PT. CSA ini.
Rahmat meminta agar Presmedia.id, mengkonfirmasi ke Teddy, Kasi Hukumnya, karena Rahmat mengaku tidak mengikuti perkembangan gugatan perdata tersebut di PN.
Penulis: Roland/Presmedia
Editor: Redaktur