
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengatakan, akan segera melakukan sosialisasi 17 nama dan Nomor urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri divisi Pemilihan, Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Arison, mengatakan, ke 17 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan KPU-RI Memenuhi Syarat (MS) sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024 seluruhnya ada di Provinsi Kepri.
Bahkan, selain ke 17 Partai Politik itu, Partai Ummat yang sebelumnya turut diverifikasi KPU Kepri, juga dinyatakan lolos dan Memenuhi Syarat (MS) karena memiliki pengurus DPC di 5 Kabupaten kota di Kepri.
“Dari 18 Partai Politik yang diverifikasi di Kepri sebelumnya, semuanya lolos verifikasi dan administrasi dan faktual. Ke 18 Partai Politik itu, terdiri dari 9 Partai Parlemen yang secara otomatis dinyatakan lolos, serta 9 Partai Baru dan Partai peserta Pemilu 2019,” ujarnya.
Ke 9 Partai baru dan Partai lama Peserta Pemilu 2019 ini, lanjutnya, memenuhi administrasi dan kepengurusan di 5 Kabupaten/kota dari 7 Kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Kemudian mengenai Partai Ummat yang diputuskan KPU-RI tidak Memenuhi Syarat (MS) secara Nasional dikatakan Arison, merupakan keputusan final KPU-RI atas kepengurusan partai politik tersebut di seluruh Indonesia.
Di Tempat berpihak Anggota KPU Kepri Divisi Perencanaan, data dan Informasi (Rendatin) Priyo Handoko, juga mengatakan ke 17 Partai Politik yang diumumkan KPU-RI itu, Memenuhi Syarat (MS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024 di Provinsi Kepri.
Hal itu lanjut Prio, sesuai dengan Pasal 173 UU Pemilu bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi dan minimal 75 persen di kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
“Karena Pemilu kita dan Partai politik Peserta Pemilu ini bersifat Nasional, Maka partai-partai yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 ini hadir di semua provinsi,” ujarnya.
Arison dan Prio melanjutkan, dengan penetapan Parpol dan Nomor Urut Parpol yang ditetapkan KPU-RI ini, dalam waktu dekat, KPU Provinsi Kepri akan segera melaksanakan sosialisasi nama Parpol dan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 tersebut ke Masyarakat di Kepri.
Berikut 17 Parpol dan Nomor Urut Parpol yang dinyatakan dan ditetapkan KPU memenuhi Syarat sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4.Partai Golongan Karya (Golkar)
5.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6.Partai Buruh
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang (PBB)
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sumber:Data KPU Kepri
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi