
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengatakan, telah mengantongi nama dan orang yang bertanggung jawab sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Rp16,9 Miliar 2018-2019 Badan Pengusahaan Kawasan (BP.Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar, mengatakan proses penyidikan (Sidik) dugaan korupsi Proyek Jembatan tanah merah di Bintan itu telah diserahkan ke Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
Mengenai tindak lanjut proses Lambok menyebut, tim penyidik Pidsus Kejati, saat ini juga terus melakukan Penyidikan.
Disinggung apakah dalam kasus korupsi Proyek BPK Kawasan ini, penyidik telah menetapkan tersangka?, Lambok menyebut saat ini nama tersangkanya sudah dikantongi, tetapi belum diumumkan.
“Untuk penetapan tersangka belum, karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan, Tetapi, siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini, Namanya sudah dikantongi,” ujarnya.
Mengenai kerugian keuangan Negara Lambok menyebut, juga belum diketahui karena audit perhitungan, baru dilakukan setelah Penyidik menetapkan siapa tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi itu.
“Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lengkap, Dan penegakan Hukum itu tidak perlu terburu-buru yang penting terbukti di persidangan,” sebut Lambok.
Kejati Kepri Tidak Tunduk Pada Masyarakat Supaya Cepat
Mantan Jaksa Bangka Belitung ini juga menyebut, Kejaksaan tinggi Kepri, tidak tunduk pada tekanan masyarakat supaya cepat. Tetapi, penyidik tetap bekerja dan memaparkan bahwa dugaan korupsi proyek ratusan Miliar dana Perbendaharaan di BP.Kawasan itu sudah layak untuk disidik.
Ditempat terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riadi, juga membenarkan telah menerima pelimpahan penyidikan (Sidik) dugaan korupsi proyek BP.Kawasan Batam di Tanah Merah Bintan itu dari Intel.
“Betul sudah diserahkan Inte ke Pidsus. Saat ini sedang ditangani Penyidik pidsus. Sementara demikian dulu ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (15/12/2022).
Mengenai penetapan tersangka dalam perkara yang disidik, Sugeng menyebut “Masih proses,”.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah menaikkan status pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket lid) dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan ini ke tingkat penyidikan.
Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan sendiri, berawal pada tahun 2018 ketika BP.Kawasan Batam, mengalokasikan anggaran pekerjaan proyek dalam menunjang sarana dan prasarana FTZ di Bintan melalui anggaran APBN 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp.9,66 miliar.
Atas alokasi anggaran itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP.Kawasan Batam selanjutnya memenangkan PT.BFG dan konsultan pengawas CV.DS sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan Tanah Merah di Bintan itu.
Masa pelaksanaan proyek BP.Kawasan Batam di Bintan ini kala itu, 150 hari kalender. Namun dalam pelaksanaanya, PT.BFG tidak menyelesaikan Pekerjaan hingga habis masa pengerjaan pada 14 Desember 2018.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP.Batam, melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real progress pekerjaan jembatan 35,35 persen dan realisasi pembayaran sebesar Rp3.523.000.000,-.
Adapun alasan pemutusan kontrak oleh PPK dari BP.Batam, disebabkan PT.BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager serta alat dan supply material tiang pancang pada pekerjaan utama proyek.
Kemudian pada 2019, pekerjaan jembatan ini, kembali dilanjutkan BP Kawasan Batam, dengan mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar. Melalui pelelangan, Pejabat Pelaksana Lelang (PPL) proyek, memenangkan CV.BML sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan. Nilai kontrak Pekerjaan Rp7.395.000.000,- dan masa waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan pada proyek ini adalah CV. PPC dengan nilai kontrak Rp249.000.000,-.
Pada 5 November 2019, PPK dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor penyedia pekerjaan mengadakan rapat evaluasi. Dari hasil rapat yang dilakukan, pada pekerjaan ditemukan adanya permasalahan teknis, Yaitu perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal.
Selain itu, juga ditemukan penurunan tanah timbunan yang telah terpasang serta gulingan tanah pada dinding penahan tanah oprit jembatan. Akibatnya, permukaan jembatan menjadi miring ke arah dalam abutment dan tiang pancang bawah dinding penahan tanah patah.
Namun atas sejumlah permasalahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BP Kawasan-Batam) tetap melakukan pembayaran progres pekerjaan proyek 100 persen atau Rp7.395.000.000,- pada 18 Desember 2019. Sementara Pekerjaan jembatan, hingga saat ini tidak kunjung siapo dan bisa digunakan.
Atas sejumlah permasalahan di proyek BP.Kawasan Batam ini, selanjutnya Tim Intel Kejati Kepri melakukan Penyelidikan, hingga ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditindaklanjuti ke penyidikan.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur