BBH Dokter Internsip di Pulau Terpencil dan Perbatasan Kepri Akan Dinaikan Kemenkes 2023

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bantuan Biaya Hidup (BBH) Dokter Internsip di pulau terpencil dan perbatasan di Indonesia termasuk provinsi Kepri akan dinaikan Menteri Kesehatan pada 2023 mendatang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, Penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023, dilakukan Kemenkes, sebagai tindak lanjut dari penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internship ini. Pemerintahan melalui Kemenkes menerima dan menyerap, masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring Kamis (15/12/2022) sebagaimana dirilis setkab.go.id.
Menkes juga menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).
“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” ujarnya.
Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH akan disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:
Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan Nominal Rp6.499.575.
Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.
Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.
Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.
Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.
Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.
“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi dengan harapan akan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” sebutnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi