Terdakwa Toni Divonis 8 Tahun Penjara Karena Gauli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Toni, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja korban Bunga (15).
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Refi Damayanti dan Anggalanton Boang Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/12/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa Toni terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila (pencabulan-red) dengan ancaman, terhadap anak dibawah umur. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut umum melanggar pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar hakim mengetuk palunya di PN Tanjungpinang.
Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jack Kuhon menyatakan keberatan dan menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Terdakwa Toni sendiri, sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena menggauli korban anak dibawah umur dengan modus berpacaran.
Terdakwa juga mengakui, telah menggauli korban sejak 2019 sampai 2021 di rumahnya dengan dalih berpacaran.
Akibatnya, korban Bunga yang masih anak dibawah umur ini hamil dan mengalami keguguran. Atas kejadian yang dialami, selanjutnya, orang tua korban melaporkan Toni ke Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur