Beli Motor Curian dan Jual Lagi ke TNI, I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi Dijerat Pasal Penadahan

0 55
Foto Ilustrasi pencuriaan motor (Istimewa)
Foto Ilustrasi pencuriaan motor (Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua warga Tanjungpinang I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi, dijerat Pasal penadahan karena membeli motor curian dan menjualnya lagi ke Oknum TNI.

Atas perbuatannya, kedua warga yang saat ini berstatus sebagai terdakwa ini diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo pasal 55 KUHP.

Berkas perkara kedua terdakwa penadahan ini, dilimpahkan Jaksa Sari Rahmadani Lubis dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan, dengan register perkara Nomor 376/Pid.B/2022/PN Tpg Kamis (15/12/2022).

Dikutip dari data informasi perkara PN Tanjungpinang, motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor Polisi BP 2496 QB, motor yang dicuri oleh seorang anak YP (Juga terdakwa yang penuntutan dilakukan terpisah).

Namun karena YP memposting di situs facebook Jual Beli BJB Tanjungpinang, sehingga Terdakwa I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi bersepakat mau membeli.

Atas kesepakatan di media sosial itu, selanjutnya terdakwa I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi bertemu di depan Mall Tanjungpinang.

Dari pertemuan itu, selanjutnya terdakwa I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi menyepakati pembelian motor Beat BP 2496 QB yang dicuri YP itu seharga Rp3 juta.

Namun tak lama setelah transaksi pembelian terdakwa I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi kembali melihat postingan seorang warga di media sosial yang menyebut telah kehilangan sebuah motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor Polisi BP 2496 QB.

Kemudian atas Postingan itu, terdakwa I Ekke Herlinda menyuruh terdakwa Rahmat Efendi untuk menjual kembali motor tersebut.

Selanjutnya, kedua terdakwa menjual motor curian yang dibelinya itu ke salah satu oknum anggota TNI bernama Rahmat Yadi Dayat dengan harga Rp3 Juta. Namun dari harga yang disepakati, saksi Rahmat baru membayar Rp2 juta ke dua terdakwa.

Selanjutnya, atas kehilangan motor warga ini, Polresta Tanjungpinang mengamankan terdakwa anak YP, selanjutnya dari pengakuan YP Polisi mengamankan I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi.

Sementara barang bukti motor diamankan polisi dari oknum anggota TNI saksi Rahmat Yadi Dayat.

Atas perbuatanya, selanjutnya polisi menetapkan I Ekke Herlinda dan Rahmat Efendi sebagai tersangka (Terdakwa) dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus penadahan yang dilakukan kedua terdakwa ini, akan mulai dilakukan hakim pada Rabu (21/12/2022) semalam.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.