Datun Kejaksaan di Kepri Dampingi 111 Kegiatan Pemda Selama 2022

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pengamanan dan pendampingan hukum 111 kegiatan proyek Pembangunan fisik dan non fisik pada tahun 2022.
Kegiatan pendampingan program pembangunan Pemerintah itu dilakukan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan di Kepri.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yudi Indra Gunawan, mengatakan, selain melakukan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan di Kepri, juga melakukan pendampingan kegiatan proyek, Bantuan hukum dengan Legal Opini, serta memfasilitasi pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah.
Pendampingan kegiatan fisik dan non fisik pada tahun 2022 itu antara lain dilakukan Kejati Kepri sebanyak 54 kegiatan, Kejari Tanjungpinang sebanyak 17 kegiatan, Kejari Batam sebanyak 10 kegiatan, Kejari Bintan sebanyak 5 kegiatan, Kejari Karimun sebanyak 15 kegiatan, Kejari Lingga 3 kegiatan dan Kejari Natuna sebanyak 7 kegiatan.
“Selain Bidang Datun Kejaksaan di Kepri juga memberikan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi (Perdata dan TUN) sebanyak 45 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Perjanjian Kerjasama pada Tahun 2022 sebanyak 47 PKS,” ujar Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan Kamis (22/12/2022).
Dalam program percepatan Pembangunan Kejaksaan tinggi Kepri juga ikut memfasilitasi Sertifikasi Lahan RSUD Engku Haji Daud seluas 2,5 Hektar pada Tahun 2022 ini, Karena, sejak berdirinya RSUD tahun 2007 belum pernah dilakukan sertifikasi lahanya.
“Kemudian kami juga melakukan pendampingan hukum terkait pembebasan lahan untuk jembatan Batam-Bintan dengan total luas lahan 40 Hektar lebih dan sampai saat ini sudah 99,5 persen lahan tersebut Clear dan dibebaskan. Sisanya akan dilanjutkan pada awal Tahun 2023,”kata Yudi.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebutnya, juga ikut menginisiasi terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza di RS Khusus Engku Haji Daud, Serta memfasilitasi peningkatan Tipe RS Khusus Jiwa dan Penyalahgunaan NAPZA Engku Haji Daud Tanjung Uban dari Tipe C menjadi Tipe B.
Selain itu, Datun Kejati Kepri juga melakukan pendampingan untuk Pengembangan areal lahan RSUD Engku Haji Daud dengan mengupayakan Hibah seluas 7,5 Ha yang diperuntukkan untuk perluasan RS Khusus Jiwa dan Ketergantungan NAPZA sehingga untuk pembangunan fisiknya Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 Miliar.
“Kemudian kami juga melaksanakan kerjasama dengan Asosiasi Pariwisata Nasional Kepulauan Riau melalui MoU dan terlaksananya Kursus Bahasa Inggris dan Mandarin bagi 1000 Pelajar se-Kepulauan Riau,” ujarnya.
Bidang Pembinaan Kejati Kepri
Di Bidang Pembinaan, Kejaksaan Tinggi Kepri juga telh berhasil mengoptimalisasi Penyerapan anggaran DIPA, dari Alokasi Anggaran DIPA Rp.74.655.560.000 pada tahuan 2022, realisasi penyerapanya Rp.71.334.191.281,- Sementara Optimalisasi PNBP realisasinya mencapai Rp.24.213.020.967,-
Adapun jumlah pegawai Kejaksaan di Kepri hingga saat ini, Jaksa sebanyak 123 orang dan Tata Usaha 211 orang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur