Dua Pelaku Curanmor Bintan Dibekuk di Tanjungpinang

Dua Pelaku pencurian motor (curanmor) di Bintan (18) dan FJ(18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang, Senin (2/1/2023). (Humas-Polres Bintan).
Dua Pelaku pencurian motor (curanmor) di Bintan (18) dan FJ(18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang, Senin (2/1/2023). (Humas-Polres Bintan).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua Pelaku pencurian Motor (curanmor) di Bintan (18) dan FJ (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Tanjungpinang, Senin (2/1/2023).

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, membenarkan anggotanya telah menangkap dua pelaku curanmor. Mereka menangkap kedua pelaku di Kota Tanjungpinang.

“Pelaku ditangkap di Tanjungpinang. Ketika ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui aksi kejahatannya,” ujar Suardi, Rabu (4/1/2023).

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vega yang terparkir di depan kios Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Aksi itu dilakukan pada 14 Desember 2022 lalu.

“Pemilik motor adalah Cukup yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas. Sementara pelaku merupakan warga Tanjungpinang,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Suardi, mereka berkeliling dari Kota Tanjungpinang hingga ke Kabupaten Bintan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

Ketika malam kejadian, pelaku melihat keberadaan motor Yamaha Vega sedang terparkir di Jalan Nusantara Km 18. Melihat kondisi saat itu sepi, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya.

“Mereka berdua berbagai tugas yang satu melihat kondisi di sekitar dan yang satu lagi mengeksekusi motor yang dicuri,” katanya.

Kunci kontak motor Yamaha Vega itupun dirusak dengan menggunakan kunci L. Setelah itu pelaku membawa motor yang dicurinya ke arah Kota Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak.

Kemudian motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong rangkanya. Lalu dijual ke penampungan besi tua. Dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut kedua pelaku mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp. 800.000. Uang itu digunakan mereka untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

“Kedua pelaku sudah kita tahan di Mako Polsek Bintan Timur dan masih dalam pengembangan. Keduanya kita jerat melanggar Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor: Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.