Gunakan dan Edarkan Narkoba Sabu, Warga Kijang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Fakhrurrazi (35) pengedar narkoba jenis sabu 3,12 gram dituntut 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa di sidang virtual PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)
Terdakwa Fakhrurrazi (35) pengedar narkoba jenis sabu 3,12 gram dituntut 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa di sidang virtual PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

PRESMEDIA. ID, Tanjungpinang – Warga Bintan Timur Kijang terdakwa Fakhrurrazi (35), dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena menggunakan, memiliki dan mengedarkan 3,12 gram narkoba sabu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa Fakhrurrazi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Hal itu, sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana, 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa pada sidang yang digelar secara virtual.

Sementara barang bukti 7 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram bersama satu unit handphone merk oppo A5, dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Rizal Simatupang, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Isdaryanto didampingi Hakim Anggota menunda persidangan satu pekan dengan agenda mendengar Pledoi terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Fakhrurrazi ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di rumah kos-kosan-nya Kampung Sei Datuk Kelurahan Kijang Kota Bintan Timur Kamis(4/8/2022).

Ketika ditangkap, terdakwa saat itu sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu. Selain mengamankan Fakhrurrazi, Polisi juga berhasil mengamankan 7 paket kecil barang bukti narkoba sabu dengan berat 3,12 gram, alat hisap narkoba dan BB lainnya dari dalam kamar kos tersebut.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.