Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
*Presiden Perintahkan Menkopolhukam Pulihkan Hak Korban dan Cegah Pelanggaran HAM Terjadi Lagi

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia, mengakui terjadinya 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia.
Ke 12 Pelanggaran HAM berat itu, terjadi dalam Peristiwa 1965-1966 hingga 2003 di sejumlah daerah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023) pagi sebagaimana dikutip dari situs resmi sekab.go.id.
Atas sejumlah pelanggaran HAM itu, Presiden mengatakan, Pemerintah berupaya sungguh-sungguh, agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
Presiden mengungkapkan, telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.
Atas hal itu, Presiden menyatakan, dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus sebagai Presiden, mengakui pelanggaran HAM berat, terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden dengan rasa menyesal, juga menyampaikan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu itu.
- Sejumlah Pristiwa pelanggaran HAM itu antara lain:
Peristiwa 1965-1966; - Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999.
- Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002.
- Peristiwa Wamena, Papua tahun 2003, dan
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi