Dipraperadilkan, Kejari Tanjungpinang Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Kampung Bugis-Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dipraperadilkan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih melengkapi Berkas Perkara (BAP) empat tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengatakan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan Korupsi itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi fakta dan saksi ahli.
Pemeriksaan sejumlah saksi kata Dedek, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke empat tersangka, sehingga penyidik dapat segera melimpahkan Berkas, Barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
“Saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (16/1/2023).
Namun demikian Dedek juga mengakui, Jaksa penyidik perkara tersebut juga belum memeriksa dan menahan empat Tersangka yang sebelumnya ditetapkan.
“Untuk 4 tersangka belum diperiksa penyidik, demikian juga mengenai penahanan juga belum dilakukan,” ujarnya.
Keempat tersangka lanjutnya, belum ditahan karena sampai saat ini masih kooperatif.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi Proyek peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ini.
Ke empat tersangka itu adalah, Re selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Ac wiraswasta, Gt selaku Direktur PT.Ryantama Citrakarya Abadi, dan Ey selaku wiraswasta.
Kejari Tanjungpinang Dipraperadilkan Tersangka Korupsi
Ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dipraperadilkan tersangka Goey Taufik Ryan (Gt) direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi (RCA) Surabaya ke PN Tanjungpinan. Permohonan praperadilan dilayangkan tersangka Gt teregister dengan Nomor:1/Pid.Pra/2023/PN Tpg pada Rabu 04 Januari 2023.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, membenarkan pemohon praperadilan tersangka Goey Taufik Ryan terhadap kejaksaan tersebut. Dan saat ini, katanya, ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.
Atas permohonan praperadilan itu, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk hakim tunggal Ricky Ferdinand sebagai hakim yang akan memeriksa perkara permohonan tersebut. Selanjutnya, untuk sidang perdana praperadilan akan digelar pada 25 Januari 2023.
Dalam permohonannya, Gt mendalilkan, penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang disangkakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, cacat yuridis dan tidak sah.
Termohon mengatakan, pihaknya bukan sebagai pemegang saham di PT.Ryantama Citrakarya Abadi (RCA) Surabaya (Pihak ketiga pelaksana Proyek-red).
Selain itu, pemohon juga menyatakan, surat perintah penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi (Aquo) juga tidak sah, karena salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril (Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang) telah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah dari terperiksa dengan alasan sebagai pinjaman.
Selanjutnya atas peristiwa itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah dan dipindah pada jabatan Kasubag.
“Seharusnya menurut hukum, Dasril sebagai mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang patut diduga pula sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ujar pemohon.
Atas hal itu, Pemohon menyatakan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Kejaksaan Negeri Tanjungpinang-red) berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat yuridis.
Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang sendiri, memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020.
Pelaksana Pekerjaan dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Kepri.
Pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan adalah PT.Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya Jawa Timur.
Namun dalam pekerjaannya, proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi Bestek.
Penyidikan dugaan korupsi ini sempat mangkrak di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas dugaan penerimaan suap oleh oknum jaksa penyidik pada kasus tersebut yang berujung ke pemberitaan sanksi penurunan pangkat.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur