Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polisi menangkap pria berinisial S (24) yang diduga melakukan rudakpaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Senin (22/01/2023).
Freddy menyebutkan, pelaku diketahui pacar dari korban yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, sejak enam bulan terakhir, pelaku sering mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
“Ada sebanyak 6 kali korban dicabuli oleh pelaku,” ungkap Freddy di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa(24/1/2023).
Modus pelaku, kata Freddy, membujuk rayu korban dan melakukan pengancaman apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku. Bahkan, pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan video asusila korban.
Terkait hal tersebut, lanjut Freddy, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Kemudian, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Saat kita tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur