Kejati Kepri Terima SPDP Terlapor Dugaan Pidana Penyebaran Berita Hoax Sekjen PDIP dari Polda Kepri

0 226
Ilustrasi berita hoax
Ilustrasi berita hoax

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelanggaran UU ITE dari penyidik Polda, sebagaimana yang dilaporkan pengurus PDIP Kepri terhadap SA beberapa waktu lalu.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas mengatakan, SPDP atas nama terlapor SA itu, diterima Kejati Kepri dari penyidik Polda Kepri pada 29 November 2022 lalu.

“SPDP yang dikirim penyidik Polda Kepri ini, sifatnya SPDP Umum dengan nama terlapor SA, dan belum ditetapkan Tersangka-nya,” ujar Nixon menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (24/1/2023).

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap terlapor di SPDP adalah Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, demikian hingga satu bulan lebih SPDP terlapor dikirimkan penyidik Polda Kepri, hingga saat ini belum ditindak lanjuti dengan pelimpahan berkas perkara.

“Atas hal itu, pada 29 Desember 2023 lalu sesuai dengan Perja tentang SOP penanganan Perkara, SPDP terlapor yang dikirim penyidik Polda Kepri itu, kami P-17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke Polda Kepri,” ujar Nixon.

Tetapi lanjutnya, hingga saat ini, Penyidik Polda Kepri juga belum memberikan jawaban atas P-17 SPDP-nya tersebut.

Di tempat terpisah, Plh.Kabid Humas Polda Kepri AKBP.Surya Iswandar yang dikonfirmasi dengan pengiriman SPDP dan tindak lanjut penanganan perkara ini di Polda Kepri, belum memberi jawaban.

Melalui pesan singkat, Surya Iswandar hanya mengatakan, “Saya cek dulu ya,” ujarnya.

Dan hingga berita ini diunggah, jawaban konfirmasi dari Plh.Kabid humas Polda ini juga belum ada.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kepulauan Riau, melaporkan Staf Khusus Gubernur Kepri Sa ke Polda Kepri pada September 2022 lalu.

Laporan itu disampaikan langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri Soerya Respationo, Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Lis Darmansyah dan Bendahara DPD PDI Perjuangan Jumaga Nadeak.

Pelaporan SA, berawal dari penyebaran Video konten Hoax “KPK menangkap Sekjen PDI Perjuangan” yang diduga disebarkan terlapor SA melalui akun Facebook.

Atas penyebaran video itu, PDIP menyebut tindakan dan sikap yang dilakukan terlapor SA itu, telah mencemarkan nama baik PDI Perjuangan dan membuat kader di internal PDIP ribut. Atas hal itu DPD PDI Perjuangan mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepri.

Menanggapi upaya hukum DPD PDI Perjuangan Kepri itu, staf Khusus Gubernur Kepri SA mengaku khilaf dan sudah meminta maaf ke PDIP.

Permintaan maaf atas kesalahan informasi yang diakuinya disebar dari narasi orang lain itu, dikatakan SA telah dilakukan melalui Media.

“Saya sudah minta maaf atas kekeliruan itu. Namun kan sudah dilaporkan, Ya, saya menunggu saja dan kalau dipanggil, sebagai warga negara saya harus siap dan datang untuk memenuhi panggilan itu,” ujarnya pada sejumlah wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang Senin (3/9/2022) lalu.

Politisi PPP ini juga menyebut, sangat menghargai hak hukum yang dilakukan PDI-P. Namun sebagai manusia, dia juga menyadari tidak terlepas dari khilaf dan atas hal itu dia menyatakan permintaan maaf secara terbuka ke PDIP.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi

Note: Judul berita ini telah melalui penyuntingan Redaksi menjadi “Kejati Kepri Terima SPDP Terlapor Dugaan Pidana Penyebaran Berita Hoax Sekjen PDIP dari Polda Kepri”        

Leave A Reply

Your email address will not be published.