Buruh di Tanjungpinang Protes Pembatasan Bongkar di Pelabuhan

Warga buruh di Dompak menghadiri Jumat Curhat dengan Polresta Tanjungpinang di Dompak Jumat (27-1-2023).
Warga dan buruh di Dompak Tanjungpinang saat menghadiri Jumat Curhat dengan Polresta Tanjungpinang di Dompak Jumat (27-1-2023). (Foto:Presmedia.id/Roland) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sejumlah buruh bongkar muat pelabuhan di Dompak Tanjungpinang, memprotes kebijakan pembatasan kerja bongkar muat barang di sejumlah pelabuhan yang ditetapkan hingga pukul 18.00 wib setiap hari.

Hal itu dikatakan Ketua RW 3 Kelurahan Dompak Muhammad Den yang mengaku mewakili buruh bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Merbau Dompak kota Tanjungpinang,  saat menghadiri “Jumat Curhat” dengan Polresta di Dompak Jumat (27/1/2023).

Muhammad Den mengaku, sangat menyesalkan kebijakan pembatasan bongkar muat barang di pelabuhan yang hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 18.00 WIB malam.

Dia juga meminta, agar Polresta Tanjungpinang memperbolehkan buruh di pelabuhan Tanjung gMerbau Dompak itu, bekerja membongkar muat barang dari sejumlah kapal yang sandar di sana hingga tengah malam.

Muhammad Den mengatakan, pelarangan bongkar muat barang lewat pukul 18.00 Wib di pelabuhan itu, sebelumnya disampaikan KSOP Dinas Perhubungan dan Kepolisian sebelumnya.

“Atas kesepakatan, buruh tidak bongkar muat, Kami juga patuh dengan aturan. Jadi kami tetap mendukung,” kata Den saat menyampaikan pertanyaannya.

Tetapi, selagi barang yang kita bongkar jelas lanjutnya, pembatasan yang dilakukan pihak Kepolisian, Dishub dan KSOP itu dirasa memberatkan pengusaha kapal dan buruh di Pelabuhan.

“Kami dan teman-teman buruh lainnya sangat keberatan dengan pembatasan jam bongkar muat ini, karenakan rata-rata barang yang dimuat dan bongkar di pelabuhan itu merupakan bahan pokok dan sayur yang datang dari Dumai untuk dijual ke Pasar Tanjungpinang,” ujarnya.

M.Din melanjutkan, sejumlah Kapal yang sandar di Pelabuhan Merbau Dompak rata-rata membawa bahan pokok seperti sayur dari Dumai, Ketibaan kapal juga pukul 02.00 Wib malam dinihari.

“Sementara bongkar muat barang diperbolehkan baru pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore saja sayurnya akan hancur,” ujarnya.

Menurutnya, jika pembatasan jam bongkar muat terus dilakukan, pemilik barang dan buruh yang disebut rata-rata warga Dompak di pelabhuan itu akan merugi.

Related Posts

“Kita juga butuh kerja. kalau kapal tidak sampai disini macam mana kita mau kerja,” pungkasnya.

Menanggapi keluhan buruh di Dompak itu, Kapolresta Tanjungpinang AKBP.Arief Robby Rachman, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KSOP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Karena kata Kapolres, pembatasan bongkar muat yang diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB merupakan kesepakatan bersama sebelumnya.

Polresta Tanjungpinang katanya, akan mencari solusi, Apalagi, barang yang dibongkar di pelabuhan itu adalah untuk kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pengawasan saat malam hari. Dan jika Pelabuhan lain minta hal yang sama nanti akan dicarikan solusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian, KSOP dan Dinas Perhubungan di kota Tanjungpinang membatasi aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kepal di sejumlah pelabuhan di Tanjungpinang hingga pukul 6 sore.

Pelarangan bongkar muat barang lewat pukul 6 sore ini juga disampaikan Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Tanjungpinang di pelabuhan Kuala Riau Pelantar II.

Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal dari pelabuhan bongkar muat rakyat yang ada di Tanjungpinang.

Kapolsek KKP Tanjungpinang, AKP Zubaidah, mengatakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau pelantas II hanya boleh berlangsung dari Pukul 06.00 Wib hingga 18.00 Wib sore.

Kesepakatan pembatasan bongkar muat di pelabuhan itu, dilakukan Polsek KKP dengan operator kapal, Dinas Perhubungan (Dishub), buruh, dan PT.Pelabuhan Kepri sebagai pengelola Pelabuhan Kuala Riau.

“Jadi semua aktifitas termasuk bongkar muat kapal sampai jam 5 sore. Tapi kalau ada yang urgent, hanya boleh sampai jam 6 sore saja tidak boleh sampai malam,” kata Zubaidah kala itu.

Kebijakan pelarangan Bongkar muat barang di pelabuhan hingga pukul 18.00 Wib sore ini, juga diberlakukan sejumlah Polsek terhadap sejumlah pelabuhan yang ada di wilayah hukumnya, demikian juga di Pelabuhan Merbau Dompak Tanjungpinang.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.