Terdakwa Zinah Bantah Keterangannya di BAP, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Polisi

Dua Terdakwa Asusila Sc dan An didampingi Kuasa hukumnya saat diperiksa Jaksa pada Penyerahan tahap II di Kejari Tanjungpinang
Dua terdakwa asusila dugaan Zinah, Sc dan An didampingi kuasa hukumnya diperiksa Jaksa pada penyerahan tahap II di Kejari Tanjungpinang.(foto:Presmedia.id/Istimewa) .

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Sc, terduga pelaku asusila “zinah”, membantah sebagian keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polisi, atas dugaan kasus asusila dengan oknum ASN pemerintah provinsi Kepri inisial An.

Terdakwa Sc membantah melakukan perbuatan jinah sebagaimana dakwan Jaksa penuntut Umum (JPU) saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang lanjutan di PN Tanjungpinang.

Atas bantahan terdakwa Sc ini, Maejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Isdaryanto, memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati SH, untuk menghadirkan saksi Polisi sebagai verbalisan yang melakukan penyidikan.

Hakim PN Tanjungpinang Isdaryanto  yang juga humas PN ini, juga membenarkan pihaknya meminta Jaksa untuk mengahdirkan saksi verbalisan (Penyidik) Polisi tersenut. Hal itu dilakukan, untuk mengkroscek dan diminitai keterangan atas penyidikan perkara itu.

“Intinya terdakwa mencabut sebagian keteranganya di BAP, terkait dugaan perbutan jianah. Jadi kita minta JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan (Penyidik) untuk dikroscek,” katanya Senin (30/1/2023).

Sementara itu, suami terdakwa Sc melalui Kuasa Hukumnya  Agus Riawantoro, mengatakan batahan Sc terhadap keteranganya di BAP saat diperiksa sebagai terdakwa di PN merupakan hak terdakwa.

Ke dua terdawa kata Agus, memilik hak ingkar, karena didalam hukum pidana pengakuan terdakwa terhadap sebuah pristiwa dan objek perkara merupakan hal yang wajar. Tetapi, Jaksa dan hakim memiliki cara keyakinan sendiri dalam menuntu dan memutus perkara berdasarkan fakta dan data serta keterangan saksi-saksi di persidangan.

“Kalau terdakwa Sc membantah keteranganya di BAP itu haknya. Tapi Jaksa dan hakim akan melihat dan mempertimbangkan fakta dan data yang tersaji di pengadilan. Hakim akan menilai dan memutuskan apakah seseorang itu bekata jujur, serta memutuskan bersalah atau tidak,” ujarnya pada media ini Senin (30/1/2023).

Agus pun menegaskan, silahkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sesuai dengan pendapatnya. Namun hakim punya penilaian, Sifat serta prilaku terdakwa juga akan dinilai Hakim, dia koperatif atau tidak, hal itu juga akan memperberat hukumannya sendiri.

“Sebeb, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk kasus tersebut sudah jelas, seorang wanita yang sudah bersuami dan seorang lelaki yang sudah beristri berada didalam satu ruangan dan jam yang tidak wajar,” paparnya.

Ia menyampaika bahwa terdakwa Sc ini memiliki orang tua, tapi kenapa satu rumah dengan suami orang.

“Dengan menghadrikan penyidik Polisi, Kami berharap, kasus ini akan semakin terang. Dan saya yakin terdakwa Sc sulit untuk mengelak dari jeratan hukuman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengamankan An oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas PUPR provinsi Kepri yang diduga melakukan “perzinahan” bersama istri orang lain inisial Sc. Keduanya diamankan di salah satu rumah kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.

Pengaman kedua pelaku, dilakukan Polisi atas laporan dan keberatan suami Sc (wanita teman An), yang diduga selingkuh dan melakukan zinah.

Atas pengamanan itu, An dan Sc ditetapkan Polisi sebagai tersangka perzinahan. Ke duanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.