
PRESMEDIA.ID, Batam – Ombusmen RI perwakilan Kepuluan Riau mengatakan, dari pengawasan dan penilaian penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan di Kepri, terdapat 10 indikator buruk yang ditemukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik disejumlah instansi.
Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, ke sepuluh indikator pelayanan publik dan maladministrasi itu, meliputi, penundaan pelayanan secara berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.
“Hasil penilaian yang kita lakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini, hendaknya menjadi pemicu dan penyemangat ke depan agar semua pelayanan semakin membaik. Karena dari hasil penilaian Ombusmen, hampir disemua instansi di Kepri yang menjadi locus penilaian inikatornya naik turun,” kata Jemsly Hutabarat pada acara Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/1/2023).
Karenanya, lanjut Jemsly, perlu masing-masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelayanan yang dilakukan, meningkatkan kompetensi aparatur serta mengoptimalkan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis layanan.
Sementara dalam kategori maladministrasi sepanjang 2022, Ombusmen RI juga menemukan 5 indikator penilaian yang kerap terjadi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten.
Namun demikian, Jemsly menyebut, skor nilai pelayana publik provinsi Kepri, masih sangat tinggi dibanding dengan nasional. Dimana skor nilai Kepri ada d angka 92,68 persen dan Nasional ada diangka 85,81 persen. Tentu hal ini, harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri terdapat tiga kabupaten/ kota yang berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi.
Ke tiga Kabupapten/kota itu adalah Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Sedangkan lima pemerintah daerah lainya, masuk dalam kategori B atau Meraih Opini Tinggi, Ke lima daerah itu adalah pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan” kata Lagat.
Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Polri dan Kementerian ATR/BPN, Ombusmen menetapkan dua Polres di Kepri memperoleh nilai tertinggi, Ke dua Polres itu adalah Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk dalam kategori A.
Sedangkan di Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna.
Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad yang juga hadir pada Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri ini, mengatakan sangat mengapresiasi opini pengawasan dari Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Pengawasan dan penilaiaan ini lanjut Ansar, harus menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui penilaian ini, juga diharapakan akan mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi hingga tercipta pelayanan publik yang prima dari semua stakeholder yang ada di provinsi Kepri.
“Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap, setiap penyelenggara pelayanan publik di Kepri hendaknya berlomba-lomba berinovasi, memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan” jelasnya.
Dikatakan Gubernur Ansar, Dalam upaya peningkatan pelayanan publik, diperlukan 4 pilar pokok yang harus diterapkan, yaitu meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik, Penuhan sarana dan prasarana pelayanan publik, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik, termasuk optimalisasi kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan terus fokus terhadap peningkatan kinerja, khususnya dalam pelayanan publik,” pungkas Ansar.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi