Sempat Ditunda, Terdakwa Korupsi Penyimpangan Pajak PT.Persero Batam Disidang Kamis 2 Februari

Gedung PN Tanjungpinang
Gedung PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pajak alat berat di PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.Persero Batam) dengan tersangka Ardiansyah akan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(2/3/2023) mendatang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, merupakan penjadwalan ulang, setelah pada 26 Januari 2023 lalu tertunda.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan majelis Hakim yang ditunjuk Ketua PN untuk memeriksa perkara korupsi dengan terdakwa tunggal itu adalah Riska Widiana sebagai Majelis Ketua didampingi Hakim Anggota, Anggalanton Boangmanalu dan Syaiful Arif dan didampingi Panitera Pengganti, L. Siregar.

“Untuk persidangan telah ditetapkan pada tanggal 26 Januari kemarin, tetapi ditunda sehingga sidang dengan agenda dakwaan akan digelar pada 2 Februari,” kata Isdaryanto pada PRESMEDIA.ID, Rabu(31/2022).

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis membenarkan bahwa persidangan dengan agenda dakwaan dari JPU untuk perkara dugaan korupsi korupsi penyalahgunaan anggaran di PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.Persero Batam) baru pekan ini akan digelar.

Saat ini kata Nixon, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang dan jaksa yang menyidangkan adalah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Sidang dakwaan hari Kamis, 2 Februari 2023,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Ardiansyah sebagai General Manager Pemasaran PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.Persero Batam) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di perusahaan itu.

Tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan dan Alat Berat PT.Persero Batam dari Tahun 2012 sampai 2021.

Namun dalam kenyataannya, Tersangka melakukan korupsi dan tidak menyetorkan Pajak Kendaraan berat perusahaan itu sejak 2012-2021.

Tersangka juga disangka memalsukan, Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil serta memalsukan stempel atau cap BP2RD provinsi Kepri UPTD-PPD Batam Center.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo UU Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.