
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali dipraperadilkan tersangka dugaan korupsi, karena ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada Jaksa penyidik bermasalah.
Permohonan praperadilan diajukan tersangka Erwan Yuni Suryanta melalui kuasa hukumnya, terhadap kejaksaan negeri Tanjungpinang, Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung RI atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Erwan Yuni Suriyanta itu.
Permohonan praperadilan lanjutnya, diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya atas sah tidaknya penetapan termohon sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan perkara nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Tpg di PN Tanjungpinang pada Rabu (1/2/2023).
“Objek Praperadilan yang dimohonkan adalah sah tidaknya penetapan pemohon sebagai tersangka, dengan termohon, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejakaan Agung, Kejakaan Tinggi Kepulauan Riau Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Cq Kepala Kejari Tanjungpinang,” ujar Isdaryanto pada PRESMEDIA.ID, Kamis (2/2/2023).
Saat ini lanjutnya, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sementara persidangan, akan mulai digelar pada, Kamis (2/2/2023) mendatang.
“Hakim yang akan memeriksa permohonan ini adalah Hakim Boy Syailendra dan Panitera Pengganti (PP) L. Siregar,” ujarnya.
Terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Imam mengatakan, permohonan praperadilan ke Pengadilan itu merupakan hak tersangka. Sehingga hal ini menjadi kontrol Kejaksaan untuk melakukan penyidikan sesuai undang-undang.
“Kita akan tanggapi semua yang disampaikan oleh PH,” singkatnya.
Sementara itu, berdasarkan petitum permohonan pemohon yang dikutip dari SIPP PN Tanjungpinang, Tersangka melalui kuasa hukumnya mendalilkan, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor:PRINT-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 dikatakan cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum.
Alasannya, surat Perintah Penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka, didasari dari Surat perintah Penyelidikan dan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada penyidik Jaksa bermasalah dan terbukti menerima dan meminjam uang dari terperiksa dalam kasus korupsi yang sedang di tangani.
Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pemohon sendiri lanjut pemohon, berawal dari Surat perintah Penyelidikan dan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono kepada Jaksa Penyidik Dasril yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Namun dalam perjalananya, jaksa penyidik yang ditugaskan Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang itu terbukti menerima sejumlah uang dari salah satu terperiksa korupsi yang ditangani dengan dalih pinjaman.
Atas perbuatannya, Dasril selaku jaksa Penyidik dan Mantan kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kajari Tanjungpinang dijatuhi sanksi penurunan pangkat oleh Kejaksaan Agung.
Setelah mantan Kasi pidsus itu diberi sanksi dan dipindah ke Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Kejaksaan Negri Tanjungpinang Joko Yuwono kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pemohon dengan tim Penyidik Jaksa baru.
Atas hal itu, pemohon mendalilkan, penetapan pemohon sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka itu tidak sah dan cacat yuridis.
Karena menurut pemohon, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan kepada Jaksa Dasril yang kemudian dilanjutkan dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada tim Jaksa setelahnya itu, adalah tidak sah dan cacat yuridis.
Dengan tidak sah dan cacatnya surat perintah penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka, Pemohon juga menyatakan cacat Yuridis dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon 3 (Kejaksaan Negeri Tanjungpinang) yang berkaitan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka.
Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan pemohon dan 3 tersangka lainya dalam dugaan korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang pada Desember 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir melalui rilisnya mengatakan, Keempat tersangka dalam kasus korupsi itu, adalah RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC wiraswasta, EY selaku Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi dan GT selaku wiraswasta.
Penetapan keempat tersangka kata Dedek, dilakukan atas perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti dari penyidikan yang dilakukan.
“Keempat tersangka yang ditetapkan, berdasarkan peran dan tanggung jawab serta perbuatan pada proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang,” ujarnya Jumat (9/12/2022) lalu.
Namun demikian, kejaksaan negeri Tanjungpinang juga belum melakukan penahanan pada ke 4 tersangka.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur