Gubernur Kepri Ingatkan Pentingnya Tingkatkan Pemahaman K3

PRESMEDIA.ID, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak, dalam menerapkan norma ketenagakerjaan dalam membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu katakan Ansar, pada apel kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Cipta Grand City Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (6/2/2023).
Bulan K3 Nasional tahun 2023 ini, mengambil tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Bulan K3 Nasional sendiri berlangsung dari tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023.
Ansar menyampaikan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga harus dibarengi penerapan budaya K3 pada pekerja.
“Dengan penerapan budaya K3 yang baik, akan menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak,” kata Ansar membaca amanat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ansar menambahkan, sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.
Selain itu, katanya, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, dan semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.
“Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab” katanya.
Kemudian selanjutnya, Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) di tempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.
“Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting, salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers,” ungkapannya.
Dokumen tersebut, kata Ansar berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan 3 determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan. Selain itu juga mendorong adanya kebijakan K3 yang inklusif dan komprehensif.
Mantan Bupati Bintan itu juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, serikat pekerja, swasta, perguruan tinggi, dan media, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi BerBUDAYA K3.
“Saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan serta aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3,” ujarnya.
“Penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan menurun dan ujungnya adalah, kinerja dan produktivitas menjadi semakin baik,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaktur