Menteri PANRB Wajibkan ASN, PPPK, TNI dan Polri Lapor Harta Kekayaan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri melaporkan harta kekayaan melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Namun bagi ASN dan PPPK serta anggota TNI dan Polri yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, dinyatakan akan dapat diakui sebagai bukti penyampaian LHKAN. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKPN bagi ASN, PPPK TNI dan Polri pada tanggal 31 Januari 2023.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” kata Anas dalam SE tersebut.
Dalam SE, Anas menyebutkan, jika selama ini pelaporan harta kekayaan hanya dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN, selanjutnya LHKPN dan SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
“Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Harta kekayaan bagi ASN dan PPPK serta anggota TNI dan Polri, cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan khususnya terhadap aparatur negara yang tidak wajib LHKPN.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan, akan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur sipil negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
“Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru ini juga disebutkan, Tugas dan Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang harus lebih fokus pada Pengawasan.
“Peran APIP dalam pengelolaan LHKPN, dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan, sebagaimana satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujarnya.
Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKPN ASN oleh APIP atau unit yang ditunjuk, selanjutnya agar dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKASN, akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
“Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN,” tegasnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi