Pendaftaran Calon KPU Kepri Resmi Dibuka, Timsel Segera Umumkan Jadwal Seleksi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Panitia seleksi (Pansel) penerimaan calon anggota KPU provinsi Kepri periode 2023-2028, secara resmi mengumumkan dan membuka penerimaan pendaftaran Calon anggota KPU Kepri mulai besok Jumat (10/2/2023).
Namun mengenai jadwal dan waktu pelaksanaan seleksi, dikatakan akan diumumkan kemudian setelah pengumuman rekrutmen pendaftaran dibuka.
Demikian dikatakan 5 anggota tim Panitia seleksi (Pansel) calon anggota KPU provinsi Kepri periode 2023-2028, pada sosialisasi seleksi calon anggota KPU Kepri 2023-2028 melalui Zoom meeting Kamis (9/2/2023).
Sebagaimana diketahui, lima anggota tim Pansel calon anggota KPU provinsi Kepri 2023 ini, terdiri dari Hj.Endang Sulastri dari tokoh pemilu Indonesia Jakarta, Juanda dari Lingga, Ngaliman dari kalangan akademisi asal Batam, Ridarman Bay akademisi dari Tanjungpinang serta Sabda Mufakat Tatar Purba dari akademisi Kalimantan Tengah.
Ketua Timsel Calon anggota KPU Kepri Ngaliman, mengatakan, tim Pansel calon anggota KPU Kepri merupakan perpanjangan dari KPU Pusat untuk melaksanakan seleksi dan rekrutmen calon anggota KPU Kepri sebagaimana amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU serta SK penetapan dan pengangkatan Tim Pansel.
Tim pansel yang terdiri dari akademisi, profesional dan kelompok Masyarakat jelas Ngaliman, memiliki tugas dan fungsi membantu KPU pusat dalam melaksanakan rekrutmen calon KPU Kepri dan KPU di seluruh Indonesia.
“Dari rekrutmen dan seleksi yang dilakukan, Tim Pansel calon anggota KPU Kepri, akan mencari dan merekrut 10 orang calon anggota KPU yang berkompeten dan memenuhi syarat untuk diajukan ke KPU pusat,” ujarnya.
Dari 10 nama calon yang diseleksi itu katanya, selanjutnya akan dipilih dan ditetapkan KPU pusat 5 orang menjadi anggota KPU Kepri periode 2023-2028.
“Jadi kami sebagai Timsel, hanya memverifikasi administrasi dan sebagai fasilitator seleksi, memulai dari tes tertulis, wawancara, kesehatan serta melakukan uji publik dengan meminta tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya kami rekomendasikan dan ajukan 10 nama calon yang sudah diseleksi tersebut ke KPU Pusat,” jelasnya.
Sedangkan mengenai tatacara pencalonan, anggota Pansel Endang Sulastri, mengatakan akan dilakukan secara ketata, mulai dari verifikasi pemenuhan dokumen administrasi, Tes tertulis, Wawancara, serta tes psikologi dan kesehatan.
“Pengumuman dan pendaftaran, akan mulai kami buka besok Jumat 10 Februari 2023. Pendaftaran dan pengajuan lamaran, bisa mulai dilakukan Masyarakat serta anggota kelompok organisasi, ASN yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Provinsi Kepri,” ujar mantan komisioner KPU pusat ini.
Untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU Kepri lanjut Endang, pelamar minimal berpendidikan S1, memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang diamanatkan Pasal 21, 27, 28, 29 dan 30 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sejumlah persyaratan administrasi itu, berupa identitas pribadi, KTP, Foto Copy KTP elektronik, Pas Photo 4×6 6 lembar, ijazah S1 yang dilegalisir, serta mengisi formulir surat pendaftaran calon.
“Untuk tentatif jadwal pelaksanaan tes dan seleksi akan segera kami umumkan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, anggota sekretaris timsel Sapda Mufakat Tatar Purba mengatakan, rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU Kepri 2023-2028 diawali dengan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan.
Kemudian, pengumuman Pendaftaran, Penerimaan berkas pendaftaraan selama 12 hari sejak pendaftaran dibuka, kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi.
“Selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi calon, tes tertulis, dilanjutkan dengan pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi, Tes kesehatan dan wawancara,” ujarnya.
Dari hasil seluruh rangkaian seleksi sebutnya,Timsel kemudian akan menetapkan calon anggota KPU, dua kali kebutuhan atau 10 orang dari 5 yang dibutuhkan sebagai anggota KPU Kepri.
“Dari 10 calon anggota KPU Kepri itu, selanjutnya akan ditetapkan KPU Pusat 5 calon menjadi anggota KPU Provinsi Kepri,” ujarnya.
Bagi warga, pemuda dan pemudi yang berminat, dapat melakukan pendaftaran pertama ke akun siakba.kpu. Selanjutnya mengajukan dan mengantarkan lamaran ke sekretariat Tim Seleksi calon KPU Kepri di hotel CK Tanjungpinang mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB pada saat hari dan jam Kerja.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi