Daftar Calon Anggota KPU Kepri, Ini Syarat Dan Administrasi Dibutuhkan

Tangkapan Layar, materi persyaratan calon anggota KPU Kepri 2023-2028 yang ditetapakan Tim pansel
Foto: Tangkapan Layar, syaratan dan administrasi yang dibutuhkan pelamar calon anggota KPU Kepri 2023-2028.  

PRESMEDIA.ID Tanjungpinang – Panitia seleksi (Pansel) calon  anggota KPU Kepri, secara resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri mulai Jumat 10 Februari 2023.

Selain masyarakat umum dan kelompok organisasi, akademisi dan profesi, ASN di lingkungan Pemerintahan, juga diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kepri.

Namun sebelum mendaftar anda harus memastikan bahwa anda sudah berumur minimal 35 tahun saat mendaftar, serta memiliki ijazah strata satu (S1) atau sarjana.

Anggota Tim panitia seleksi (Pansel) Calon KPU Kepri Hj.Endang Sulastri mengatakan, pengumuman rekrutmen dan pendaftaran calon anggota KPU Kepri periode 2023-2028 itu, secara resmi akan diumumkan Tim Pansel.

“Masyarakat dan anggota kelompok organisasi yang ingin mendaftar bisa mengajukan lamaran pendaftaran sebagaimana pasal 21, 27, 28, 29 dan 30 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sebutnya pada sosialisasi seleksi calon anggota KPU Kepri 2023-2028 yang dilaksanakan Tim Pansel secara meeting Zoom, Kamis (9/2/2023).

Adapun sejumlah persyaratan administrasi bagi pendaftar calon anggota KPU Kepri berdasarkan pasal 21 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang pemilu itu meliputi:

Syarat dan Administrasi

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Identitas diri KTP atau Paspor
  2. Berusia paling rendah 35 tahun tanggal 10 saat pendaftaran.
  3. Setiap kepada Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika dan Proklamasi dibuktikan dengan surat pernyataan
  4. Memiliki integritas dan Kepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki Pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, Ketatanegaraan dan Kepartaian, yang dibuktikan dengan pengalaman melalui SK penugasan, Aktivis demokrasi dan Pengamat pemilu dibuktikan dengan artikel atau penulisan Jurnal atau Buku
  6. Memiliki KTP di wilayah calon anggota KPU yang dilamar
  7. Sehat dan mampu secara Jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika yang dibuktikan dengan surat kesehatan
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran 10 Februari 2023 dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari Parpol
  9. Mengundurkan diri dari jabatan Politik, Pemerintahan atau BUMN saat mendaftar sebagai calon (Dibuktikan bukti surat)
  10. Bersedia mengundurkan diri dari Ormas dan LSM apabila terlipilih dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan PN karena melakukan tindak pidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari PN
  12. Bersedia bekerja dengan penuh waktu 24 jam kalau terpilih
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan Politik dan Pemerintahan dan BUMN apabila terpilih.

Selain itu, juga terdapat syarat lain seperti, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu,(Contoh: Suami mencalonkan jadi anggota KPU, istri bekerja atau Pegawai KPU kabupaten/kota-red) harus mengundurkan diri.

“Calon anggota KPU yang sudah menjabat selama 2 Periode sebagai anggota KPU provinsi juga tidak diperbolehkan mencalonkan lagi,” sebutnya.

Bagi ASN pemerintah yang mau mencalonkan diri, dan ikut seleksi, sebut Endang, harus mendapat surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati dan Gubernur.

Selain persyaratan dokumen administrasi seperti, KTP Elektronik dan Foto Copynya, Ijazah Sarjana S1 dilegalisir basah pelamar juga harus menyiapkan Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

“Selain menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi itu, dalam pendaftaran calon anggota KPU Kepri ini juga disiapkan formulir serta sejumlah Form surat pernyataan,” ujar Hj.Endang.

Nah, jika anda berminat menjadi Komisioner KPU, silakan mendaftar dan membuat akun di siakba.kpu.

Selanjutnya mengajukan dan mengantarkan lamaran dan berkas ke sekretariat Tim Seleksi calon KPU Kepri, di hotel CK Tanjungpinang mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB pada saat hari dan jam Kerja.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.