
PRESMEDIA.ID, Bintan – Polsek Bintan Timur menangkap Holis (32), seorang pelaku yang diduga jambret yang beraksi di Kijang, Kabupaten Bintan. Pelaku ditangkap di sebuah kedai kopi di Tanjungpinang pada 7 Februari lalu.
“Pelaku warga Tanjungpinang namun beraksinya menjambret di Kijang,” kata Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Kamis (9/2/2023).
Suardi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban ke Polsek Bintan Timur pada 17 Januari 2023 lalu. Pelaku melakukan aksinya di Jalan Barek Betawi, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Ketika itu, lanjutnya, pelaku terus mengawasi korbannya saat mengambil uang di ATM BRI. Dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Perumnas Tekojo, kendaraan korban dipepet dan pelaku langsung merampas dompet korban.
“Saat perampasan dompet, korban sempat mempertahankannya, sehingga terjadi tarik-tarikan. Dikarenakan korban nyaris jatuh, dompetnya dilepaskan dan pelaku berhasil membawa kabur,” jelasnya.
Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Bintan Timur.
“Setelah laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Tanjungpinang,” katanya.
Setelah diperiksa, kata Suardi, pelaku mengakui sudah beraksi 3 kali. Selain di Jalan Barek Betawi, pelaku juga beraksi di Jalan Kampung Jati I dan lainnya pada 25 Januari 2023 lalu.
“Jadi setelah berhasil rampas dompet korban di Jalan Barek Betawi. Pelaku beraksi lagi namun gagal,” sebutnya.
Akibat menjambret pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Penulis: Hasura
Editor : Redaktur