
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Lingga, mengajukan sidang inap esensial (Tanpa dihadiri terdakwa-red) mantan Kepala desa Tinjul-Lingga Rostam Efendi (DPO) dalam kasus korupsi APBDes 2019 ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Bekas perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Tinjul Singkep Barat pada 2019 itu, diajukan Jaksa Kejari Lingga Yosua Parlaungan Lumban Tobing, ke PN Tipikor Tanjungpinang 9 Februari 2023.
Berkas perkara dugaan korupsi mantan Kades desa Tinjul Lingga ini, teregister dengan perkara Nomor:7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg di PN Tipikor Tanjungpinang.
Dari data perkara yang dikutip dari SIPP PN Tanjungpinang, Jaksa menyatakan, terdakwa Rostam Effendi, selaku Kepala Desa Tinjul Tahun Anggaran 2019, ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dana APBDes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dengan surat Nomor:B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022).
Jaksa menyatakan, terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lingga cq.Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28,-.
Sementara, sidang pertama atas perkara korupsi dengan terdakwa DPO ini, ditetapkan Hakim PN Tipikor pada 20 Februari 2023 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga dan Jaksa Penuntut Umum, Yosua Parlaungan Lumban Tobing, yang dikonfirmasi dengan perkara ini belum memberi tanggapan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan media ini.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi