Cegah Korupsi Sektor Infrastruktur, Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum ke Satker PUPR

Wakajati Kepri Mohammad Teguh Darmawan membuka kegiatan penerangan hukum bagi Satker Kementerian PUPR wilayah Kepri di Hotel Beverly, Baloi, Kota Batam pada Senin (13/2/2023). (Foto: Penkum Kejati Kepri)
Wakajati Kepri Mohammad Teguh Darmawan membuka kegiatan penerangan hukum bagi Satker Kementerian PUPR wilayah Kepri di Hotel Beverly, Baloi, Kota Batam pada Senin (13/2/2023). (Foto: Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penerangan hukum kepada ap.

Cegah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Satuan Kerja Kenterian PUPR. Kejaksaan tinggi Kepri memberi penerangan hukum kepada aparatur dan ASN di Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah Kepri.

Kegiatan dengan “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa secara Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR” dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Mohammad Teguh Darmawan di Hotel Beverly, Baloi, Kota Batam pada Senin (13/2/2023).

Kegiatan ini juga menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada LKPP Setya Budi Arijanta, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fariroh dan Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar.

Wakajati Kepri Mohammad Teguh Darmawan, mengatakan kegiatan penerangan hukum ini dilatarbelakangi pada kondisi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ternyata masih rawan terjadinya praktik tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang ternyata masih rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum Aparatur Sipil Negara dan pihak penyedia barang dan jasa, meskipun telah banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman berat,” katanya.

Untuk itu, tambah Teguh, dalam program prioritas Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, melainkan lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

“Program ini sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum terhadap masyarakat agar bebas dari korupsi,” imbuhnya.

Dalam kegiatan itu diikuti Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPP) Sumatera III, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepri, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kepri.

Selain itu Perwakilan BP Batam, Perwakilan Penyedia Barang dan Jasa yang tergabung dalam Gapeknas Kepri, Gapensi Kepri, Gapeksindo Kepri, Aspekindo Kepri, Aspeknas Kepri dan Askonas Kepri.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.