Sempat Kabur ke Penyengat, Polresta Tanjungpinang Tangkap dan Tetapkan An Tersangka Penyelundup PMI Illegal

Rilis Penangkapan Pelaku Penyelundup PMI di Polresta Tanjungpinang
Rilis Penangkapan Pelaku Penyelundup PMI di Polresta Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang –  Sempat kabur setelah diamankan pada bulan November 2022 lalu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya menangkap dan menetapkan An (49), tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia.

Pelaku diamanakan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ditangkap di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang pada Kamis (9/2/2023) lalu.

Kepala Seksi (Kas) Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofanny, didampingi Plh Kasat Reskrim dan Kanit PPA, mengatakan kasus pengiriman PMI ilegal yang dilakukaan tersangka An terjadi pada Oktober 2022 lalu.  Pelaku, sebelumnya diamankan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek KP3 pelabuhan dan kemudian Polsek KP3 menyerahkan penanganganan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Setelah dilakukan penyelidikan, Selanjutnya penyidik menetapakan An sebagai tersangka pelaku pengiriman PMA secara ilegal ke Malaysia.

Kronologis kejadian kata Iptu Giofanny, berawal dari permintaan seseorang di Malaysia kepada pelaku untuk membuat paspor adiknya berinisial Ym (korban-red) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan perjanjian dana pengurusn akan dikirimkan Rp4 juta kepada pelaku. Atas permintaan itu, pelaku A menyetujui dan meminta kepada orang tersebut, untuk mengirimkan Foto dan identitas Ym.

“Selanjutnya, perempuan yang berada di Malaysia itu mengirimkan foto Ym serta Rp4 juta uang ke rekening BCA pelaku, untuk biaya pembuatan paspor (Korban), sementara korban dikatakan akan tiba di Batam dari NTT,” tuturnya.

Setelah korban tiba di Batam, selanjutnya orang di Malaysia itu meminta korban berangkat ke Tanjungpinang untuk menemui dan menguruskan paspor bersama tersangka A.

Setelah paspor selesai diurus, perempuan dari Malaysia yang belum diketahui identitasnya itu, kembali menghubungi pelaku agar korban diberangkatkan ke Malaysia lewat pelabuhan Tanjungpinang.

“Tetapi saat itu, pelaku kembali meminta biaya keberangkatan sebesar Rp2,5 juta dan akhirnya perempuan itu sepakat,” ungkapnya.

Setiba di Tanjungpinang, korban Ym sempat diinapkan di Hotel Surya yang berada di Jalan Bintan Tanjungpinang. Kepada korban pelaku meminta dana Rp2.250.000 untuk pengiriman.

“Dari uang itu pelaku membelikan tiket dengan harga Rp450 ribu dari Tanjungpinang ke Malaysia,” tambahnya.

Pada 2 November 2022, akhirnya pelaku menyuruh saksi Ym untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan imbalan Rp700 ribu untuk sampai ke kapal.

Namun, kata Giofanny, petugas dari BP3MI merasa curiga dan melarang korban untuk berangkat ke Malaysia. Setelah itu, BP3MI pun mengamanakan Pelaku dan menyerahkannya ke polsek KP3 Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Penyengat dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka A Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah fotocopy Paspor, tiket kapal ke Malaysia dan sejumlah dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, Pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.