
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersangka A (49) mengaku, memberikan imbalan Rp2,5 juta kepada oknum petugas kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk pembuatan paspor PMI illegal calon korbanya.
Sebelum diberangkatkan, pelaku mengurus paspor korban Ym ke Imigrasi Tanjungpinang dengan sistim online melalui petugas (orang dalam) Imigrasi.
“Saya ngurus dengan orang dalam Pegawai Imigrasi. Untuk membuat paspor dia (Ym korban-red) saya kasih Rp2,5 juta pada pegawai di Imigrasi Tanjungpinang,” kata pelaku A saat diwawancarai awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).
Ia menyampaikan bahwa pembuatan paspor di Imigrasi Tanjungpinang membutuhkan waktu sekitar 3 hari. Namun, ia mengaku lupa nama oknum petugas di Kantor Imigrasi Tanjungpinang tersebut.
“Saya lupa namannya, orang pegawai di Imigrasi,” ungkapnya.
Pelaku A juga mengaku meneirma dana Rp4 juta, dari seorang perempuan di Malaysia untuk mengurus administrasi dan mengirimkan Ym ke Malaysia. Tetapi kata pelaku, dari uang itu digunakanya Rp2,5 juta untuk pengurusan Pasport dan kapal korban dari Tanjungpinang ke Malaysia.
“Saya tidak tahu perempuan itu siapa, dia hanya minta tolong bantu (Ym) urus pasport dan kirimkan ke Malaysia, kalau dia (Ym) mau bekerja disana saya tidak tahu,,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja, mengatakan selain pengiriman Pekerja Migran secara illegal saat ini, tersangka A juga merupakan pelaku pemberangkat tiga orang PMI ke Malaysia pada Desember 2022 lalu Namun saat itu aksi pelaku sempat digagalkan oleh Polsek KKP Tanjungpinang.
“Saat ini untuk kasusnya satu lagi, masih dalam proses penyelidikan di Reskrim Polresta,” ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap tersangka A karena merekrut dan menyeludupkan PMI secara illegal dari Tanjungpinang ke Malaysia. Tersangka A, diamankan Polisi di Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Atas perbutanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penulis : Roland
Editor : Redaktur