Kepala Imigrasi Tanjungpinang Bantah Petugasnya Calo Paspor PMI Illegal Korban Tersangka A

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza Bantah Petugasnya Jadi Calo Paspor PMI Illegal Korban Tersangka A
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza Bantah Petugasnya Jadi Calo Paspor PMI Illegal Korban Tersangka A (Foto:Roland/Presmedia) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Imigrasi kelas I Tanjungpinang, membantah petugasnya ikut menjadi “calo” menguruskan Paspor PMI illegal korban Yosefa 24 yang direkrut dan dikirimkan tersangka A (Amhar) ke Malaysia.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza, mengatakan tidak ada kegiatan percaloan yang dilakukan oknum pegawainya sebagai mana dikatakan tersangka A dalam pengurusan paspor korbanya.

“Tidak benar, tidak ada, jika ada silahkan laporkan dan kita akan menindak oknum-oknum yang menjadi calo,” kata Khairil Mirza membantah pengakuan terangka A, saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID Senin (13/2/2023).

Namun demikian, Mirza juga mengatakan, jika ada indikasi keterlibatan oknum pegawai nya dalam pengurusan paspor PMI korban rekrutmen dan pengiriman PMI yang dilakukan tersangka A itu, Pihaknya akan memproses dan menindak oknum pegawai tersebut secara tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

Mirza juga berdalih, bahwa praktik pengiriman PMI Ilegal yang saat ini marak, tidak hanya di Kepri saja, tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia.

Dan atas hal itu, pihaknya dikatakan, akan melakukan antisipasi, sehingga Imigrasi Tanjungpinang tidak tercemar hanya gara-gara ulah oknum.

Mirza menyampaikan dalam pembuatan paspor harus menggunakan persyaratan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Menyangkut biaya juga telah ditentukan, Paspor biasa hanya Rp 350 ribu dan e-paspor Rp650 ribu,” sebutnya.

Sebelumnya, Tersangka perekrut dan pengiriman PMI secara illegal A (Amhar), memberikan imbalan Rp2,5 juta kepada oknum petugas kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk pembuatan paspor PMI ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia.

Sebelum diberangkatkan, Tersangka A mengaku, mengurus paspor korban Ym ke Imigrasi Tanjungpinang dengan sistem online melalui petugas (orang dalam) Imigrasi Tanjungpinang.

“Saya ngurus dengan orang dalam Pegawai Imigrasi. Untuk membuat paspor dia (Ym korban-red) saya kasih Rp2,5 juta pada pegawai di Imigrasi Tanjungpinang,” kata tersangka A pada wartawan di Polresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).

Ia menyampaikan, bahwa pembuatan paspor di Imigrasi Tanjungpinang membutuhkan waktu sekitar 3 hari. Namun saat ditanya, dengan oknum siapa dia mengurus paspor PMI itu?, Tersangka A mengaku lupa nama oknum petugas di Kantor Imigrasi Tanjungpinang tersebut.

“Saya lupa nama nya, orang pegawai di Imigrasi,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan Polisi sebagai Tersangka pengedar dan pengirim PMI secara ilegal, Tersangka A sebelumnya diamankan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat hendak mengirimkan PMI korban Yosefa (24) asal NTT ke Malaysia di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada November 2022 lalu.

Atas pengamanan itu, selanjutnya terduga pelaku A diserahkan ke Polsek KP3 Pelabuhan SBP Tanjungpinang dan oleh Polsek dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kendati terduga pelaku sempat kabur, setelah diamankan November 2022 lalu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya menangkap dan menetapkan An (49) sebagai tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Pelaku diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang pada Kamis (9/2/2023) lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofanny, didampingi Plh Kasat Reskrim dan Kanit PPA, mengatakan kasus pengiriman PMI ilegal yang dilakukan tersangka A terjadi pada Oktober 2022 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik menetapkan An sebagai tersangka pelaku pengiriman PMA secara ilegal ke Malaysia.

Kronologis kejadian, berawal dari permintaan seseorang wanita di Malaysia kepada pelaku untuk membuat paspor adiknya berinisial Ym (korban-red) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan perjanjian akan mengirimkan dana pengurusan dan pengiriman PMI itu Rp4 juta.

Atas permintaan itu, pelaku A menyetujui dan meminta kepada orang tersebut, untuk mengirimkan foto dan identitas Ym.

Selanjutnya, perempuan yang berada di Malaysia itu, mengirimkan foto Ym serta uang Rp4 juta uang ke rekening BCA pelaku untuk biaya pembuatan paspor (Korban), sementara korban Ym dikatakan akan tiba di Batam dari NTT.

Setelah korban tiba di Batam, selanjutnya orang di Malaysia itu meminta korban berangkat ke Tanjungpinang untuk menemui A dan menguruskan paspor.

Setelah paspor selesai diurus, perempuan dari Malaysia yang belum diketahui identitasnya itu, kembali menghubungi pelaku agar korban diberangkatkan ke Malaysia lewat pelabuhan Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur 

Leave A Reply

Your email address will not be published.