Dua Pelaku Narkoba Sabu 0,18 Gram Diringkus Polresta Tanjungpinang

Ilustrasi narkoba sabu dan borgol ditangan Tersangka (Foto: Istimewa)
Ilustrasi narkoba sabu dan borgol ditangan Tersangka (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua pelaku  narkoba sabu diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023).

Selain mengamankan dua pelaku , Polisi juga mengamankan nareoba jenis sabu 0,18 gram

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkapkan ke dua pelaku inisial A (21) dan Sp (51), diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang.

Penangkapan kedua pelaku lanjutnya, berawal dari informasi yang diperoleh Polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.

“Pertama diamankan adalah pelaku As di depan ruko jalan DI.Panjaitan Kota Tanjungpinang. Saat digeledah, ditemukan 1 paket narkob sabu seberat 0,18 gram didalam bungkusan diplastik bening di dalam dompet pelaku,” jelas Efendi Senin (13/2/2023).

Kepada Polisi, As juga mengaku, mendapat narkoba tersebut dari pelaku Sp. Atas infromasi itu, selanjutnya dilakukan pengembangan, dan penangkapan terhadap Sp di jalan Sultan Syahrir Gang Mahakam III Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil penggeledahan dan penangkapan Sp ini, ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok kertas dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru,” ujarnya.

Saat ini lanjut Effendi, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk proses hukum, ke dua pelaku juga dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Ke dua tersangka A dan Sp dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.