Bebas Dari Penjara, Imigrasi Deportasi WNA Singapura

Imigrasi Tanjungpinang deportasi, Iskandar Supian, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura
Imigrasi Tanjungpinang deportasi, Iskandar Supian, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura (Foto:Presmedia) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi Iskandar Supian, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura ke negaranya.

Deportasi terhadap WNA ini, dilakukan petugas Imigrasi Tanjungpinang melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza, mengatakan WNA Iskandar mirja itu, dideportasi setelah selesai menjalani hukuman pidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.

“Dia (Iskandar-red) sudah dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” kata Mirza.

Pelaksanaan deportasi lanjutnya, dilakukan telah sebelumnya perwakilan Konsulat Singapura di Batam telah merespon dan memprediksi yang bersangkutan benar berwarga Negara Singapura.

“Pihak konsulat Singapura di Batam juga sudah menyerahkan Surat Perjalanan Paspor Iskandar untuk dipulangkan ke negaranya,” jelas Mirza.

Dengan tuntasnya segala administrasi WNA Singapura itu, pemberangkatan deportasi Iskandar Supian akan dilakukan dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura ke Negaranya di Singapura.

“Semua sudah tuntas, nantinya Dia ( Iskandar) masuk daftar penangkalan, kalau mau masuk lagi ke Indonesia,” tungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.