Terbukti Korupsi Dana TPA, Heri Wahyu Cs Dihukum 4-6 Tahun Penjara

*Kasus Korupsi Dana Ganti Rugi Lahan TPA Bintan Rp2,4 M

Sidang online, Terbukti Korupsi Dana Ganti Rugi Lahan TPA Bintan, Heri Wahyu, Ari dan Supriatna Dihukum 4 sampai 6 Tahun Penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang
Sidang online, terbukti Korupsi dana ganti rugi lahan TPA di  Bintan, Terdakwa Heri Wahyu, Ari Safriansyah dan terdakwa Supriatna dihukum 4 sampai 6 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (14/3/20923) (Foto:Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga terdakwa korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bintan, dihukum 4 hingga 6 Tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).

Ke tiga terdakwa korupsi TPA Bintan Rp2,4 M itu adalah mantan kepala dinas Perkim Bintan Herry Wahyu selaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara pembelian lahan, serta Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dan Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif di  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(14/2/2023).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Herry Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara, bersama Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa lanjut hakim sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

“Menghukum terdakwa Herry Wahyu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Selain hukuman penjara, terdakwa Herry Wahyu juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Ari Safriansyah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ditambah hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp990 juta.

“Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pengganti selama 2  tahun,” ujar Hakim.

Sementara terdakwa Supriatna selaku penerima ganti rugi lahan, dihukum dengan pidana penjara selama 5 Tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain hukuman Pokok, Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti Rp 1,3 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 2 tahun kurungan.

Putusan ketiga terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut umum. Yang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Herry Wahyu Muhammad Soepran dengan tuntutan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 bulan  denda sebesar Rp. 300 juta subsider selama 4  bulan.

Selain tuntutan pokok, terdakwa Herry Wahyu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 5 tahun.

Sementara itu terdakwa Ari Safriansyah dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, kemudian membayar uang pengganti senilai Rp 1.440.000.000 dikurangi dengan hasil penyitaan BB uang sebesar Rp62.500.000 sehingga menjadi Rp1.377.500.000, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 9 tahun.

Sedangkan terdakwa Supriatna, sebelumnya dituntut jaksa selama 8  tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti Rp900 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 7 tahun penjara.

Atas putusan ini ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sekedar mengingatkan, tiga terdakwa kasus Korupsi ganti rugi lahan TPA Bintan ini, ditetapkan Kejaksaan negeri Bintan sebagai tersangka, karena dengan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana korupsi dalam ganti rugi lahan TPA menggunakan APBD Bintan 2018.

Tragisnya, setelah lahan diganti rugi menggunakan dana APBD Bintan Rp2.44 Miliar. Ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan tidak dapat terlaksana, dan mengakibatkan kerugian negara C/q Kabupaten Bintan sebesar Rp. 2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.