Komisi III Tinjau Lokasi Limbah FABA PLTU di Karimun

PRESMEDIA.ID, Karimun – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meninjau tempat limbah sisa pembakaran batu bara terdiri dari Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) milik PLTU Tanjung Balai Karimun, di Kabupaten Karimun, Senin (6/2/2023).
“Kami ingin mengecek secara langsung, apakah limbah tersebut mencemari lingkungan di sekitarnya atau tidak, karena ada informasi yang beredar di masyarakat bahwa limbah tersebut telah menumpuk,” kata Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho.
Widiastadi menjelaskan, meskipun material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU batu bara tidak tergolong dalam limbah B3, namun harus tetap diperhatikan terutama kondisi tempat penyimpanannya yang berada di dekat bibir pantai.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi III Surya Sardi juga mengatakan selain kapasitas tempat penampungan, PLTU juga harus memperhatikan pengangkutan limbah tersebut apakah sudah sesuai dengan standar keamanan atau belum.
“Transporter yang mengangkut limbah ini juga harus diperhatikan dan diawasi benar-benar, apakah ada kebocoran atau tidak dalam pemgangkutannya, ditutup pakai terpal agar tidak terbang ketika tertiup angin dan lain sebagainya,” tutur Surya.
Kemudian Anggota Komisi III yang lain,Sugianto yang turut dalam peninjauan tersebut menanyakan terkait pemanfaatan limbah FABA sebagai bahan bangunan dan jalan.
“Ada efeknya tidak di lingkungan ketika FABA ini digunakan sebagai dasar jalan sebelum pengaspalan, atau ketika digunakan untuk paving blok dan campuran batako,” ujarnya.
Tak hanya itu, Anggota Komisi III Yusuf menekankan semestinya ada evaluasi yang dilakukan secara rutin dan berkala terkait limbah FABA.
“Tak hanya itu, ketika ada laporan terkait kebocoran limbah ini seharusnya langsung dilakukan evaluasi baik dari internal perusahaan maupun dinas terkait, agar kebocoran tersebut tidak meluas dan bisa segera diatasi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager ULPLTU Tanjung Balai Karimun, Syaifil Edli mengungkapkan bahwa material FABA tidak tergolong limbah B3. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di PP Nomor 22 Tahun 2021.
Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran batu bara dengan pembakaran yang dilakukan dengan temperatur yang tinggi sehingga kandungan unburnt carbon didalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Selain itu, data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.
Menurutnya, hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit.
Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Terkait pemanfaatan limbah FABA untuk bahan dasar batako, paving block dan dasar pengaspalan ia menjelaskan bahwa hal tersbeit aman untuk lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Edison menambahkan bahwa pemanfaatan FABA oleh pihak ketiga harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh DLHK provinsi.
“Izin ini dikeluarkan oleh DLHK provinsi selain itu juga harus ada berita acara keluar masuk atau pengangkutan limbah FABA dan juga pemanfaatannya,” imbuh Sardison.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur