Berkas Perkara Korupsi PNPM-MPd Bintan Dilimpah ke PN

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Bintan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pelimpahan berkas perkara korupsi ini, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan teregister dengan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg. Di PN Tanjungpinang, atas na tersangka Yunus dan Husaini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustriadi, membenarkan pelimpahan perkara dua tersangka dugaan korupsi dana PNPM-MPd itu.
“Sudah kita limpahkan pekan lalu dan sudah ada penetapan sidangnya hari Senin mendatang,” kata Fajrian saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (15/2/2023).
Kejari Bintan lanjitany, juga telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) yakni Fajrian Yustriadi, Eka Putra Kristian Waruwu dan Daniel Marbun dalam perkara dugaan korupsi dana eks PNPM-MPd tersebut.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto juga mengaku telah menerima pelimpahan perkara dua tersangka dugaan korupsi dari Kejari Bintan itu.
Saat ini lanjut Isdaryanto, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan akan di pimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Ricky Ferdinan didampingi Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif.
“Sidangnya Senin tanggal 20 Februari 2023, dengan Panitera Herman,” imbuhnya.
Diketahui bahwa kedua tersangka mengelola Rp2.853.803.416. dana bergulir PNPM-MPd untuk anggota masyarakat yang membutuhkan modal dalam membuat usaha pertanian, peternakan dan perikanan.
Namun dalam perjalanannya, tersangka Yunus dan Husainj memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan menyalurkan dana tersebut secara individu sebesar Rp650 juta.
Sementara sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014 serta 2015, pemerintah menyatakan program PNPM-MPd dinyatakan berakhir. Namun oleh kedua tersangka, masih terus mengelola dana tersebut.
Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam membahas laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan. Pada rapat itu, tidak membahas tindak lanjut dana bergulir simpan pinjam dana individu yang sebelumnya dikelola.
Selanjutnya, kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), yang seolah-olah pada rapat awal telah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI) dari program PNPM-MPd itu.
Untuk diketahui, Program PNPM-MPd telah diubah menjadi pengelolaan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Perubahan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pedesaan dan PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 15 tahun 2021 tentang tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDES.
Peraturan Menteri Desa ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Selain itu Permen ini juga memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Tujuannya, untuk menjadi tata cara dan menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.
Atas perbuatanya, Yunus dan Husaini dijerat dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar.
Penulis:Roland
Editor : Redaktur