Mantan Anggota DPRD dan Napi Narkotika Kembali Ditangkap Polisi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau M.rjbc, diinformasikan kembali ditangkap Satuan narkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan Narkotika.
M.Nrbc yang merupakan mantan Napi Narkotika di NTT ini, ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di salah satu kedai Kopi di Batu 9 Kota Tanjungpinang pada Rabu (15/2/2023).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Namun mengenai kronologis jenis dan jumlah barang bukti narkoba yang diamankan, Efendi belum memberi tanggapan, karena mengaku masih berada di Polda Kepri.
“Sabar ya, saya lagi di Polda, nanti akan kami ekspos,” ujar Efendi singkat saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepri M.Nrbc, juga merupakan mantan napi narkotika yang ditangkap direktorat Reserse dan Narkotik Polda NTT, karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Kupang dan Atambua kabupaten Belu pada 2016 lalu.
Atas kasus ini, M.Nrbc divonis Hakim PN Kupang Purwono Edi Santosa, Jemmy Tanjung Utama dan Prasetio Utomo, dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur