Kejari Tanjungpinang Tuntut Ringan Terdakwa KDRT WN.Singapura Karena Luka Korbannya Ringan
*Penanganan Kasus KDRT WN Singapura Tidak Diketahui Kejati

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beralasan, ringannya tuntutan Jaksa terhadap WN.Singapura terdakwa Sam.on dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didasarkan atas luka yang diderita korban yang sangat ringan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan kalau pasal dakwaan atas Kasus KDRT yang dilakukan terdakwa Agus Salim dan WNA Sam.on sama, Namun tuntutan hukum nya berbeda karena melihat kondisi luka yang diakibatkan KDRT oleh masing-masing pelaku.
“Memang kasusnya sama-sama KDRT, tapi, walaupun sama perbuatan kedua terdakwa tidak bisa kita samakan,” ujarnya.
Untuk terdakwa WN.Singapura Sam.on lanjut Dede, luka akibat KDRT yang dilakukan pada istrinya, tidak terlalu berat, serta tidak seberat luka KDRT yang dilakukan terdakwa Agus Salim.
“Hasil visumnya, luka KDRT yang dilakukan Terdakwa Sam,on WN.Singapura ini hanya mengakibatkan luka gores, sehingga tidak seberat luka KDRT sebagaimana yang dilakukan terdakwa Agus Salim,” ujarnya.
Namun demikian, Dedek juga mengakui, jika terdakwa Sam.on dan Terdakwa Agus Salim sama-sama didakwa dengan pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Penanganan Terdakwa KDRT WN Singapura Tidak Diketahui Kejati Kepri
Sementara itu, pihak kejaksaan Tinggi Kepri yang dikonfirmasi dengan penanganan kasus KDRT WN.Singapura ini, mengaku tidak mengetahui adanya Terdakwa KDRT Warga negara asing (WNA) yang ditangani kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Menanggapi hal itu, Dedek Syumarta Suir mengatakan, Laporan atas penuntutan WN Singapura itu, sudah dilaporkan ke Kajati Kepri, setelah pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
“Surat Laporan tuntutannya ke Kejaksaan Tinggi sudah dikirim, setelah pembacaan tuntutan semalam. Mungkin saat ini masih di bagian TU, dan belum sampai ke para pimpinan di bagian Pidum Kejati sehingga memang belum tahu,” sebutnya.
Sebelumnya, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ys (Yoshiko), mengaku kecewa dengan proses hukum dan tuntutan ringan Jaksa Bambang dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Sam’on WN Singapura yang menganiayanya.
Selain tuntutan jaksa yang sangat ringan, Ys juga mengaku, terdapat sejumlah kejanggalan penanganan hukum dalam kasus KDRT yang dilaporkannya itu.
“Saya sangat-sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa yang sangat ringan pada terdakwa,” kata Ys saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (16/2/2023).
Korban juga mengatakan, dalam kasus KDRT yang dialami juga ditemukan sejumlah kejanggalan. Pasalnya terdakwa hanya didakwa dengan dakwaan tunggal UU KDRT saja, sebab selain korban, anaknya juga dianiaya oleh terdakwa.
“Selain KDRT, terdakwa juga menganiaya anak saya dengan acara memukul hingga bibirnya juga robek tapi hal itu tidak diproses. Saya memang orang awam dan tidak mengerti dengan UU. Tapi itu janggal hanya dakwaan tunggal saja,” ujarnya.
Kejanggalan lain lanjut Ys, terjadi pada sidang tuntutan yang terkesan ditutup-tutupi.Hal itu dirasakan korban saat bersama keluarganya datang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pihak korban saat itu, mengaku datang dari pagi hingga sore ke pengadilan di Senggarang, untuk melihat dan mendengar pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa, tetapi diberitahu tidak ada persidangan.
“Saat itu katanya tidak ada persidangan, tapi kok sidangnya ada. Dan kami sempat menelpon jaksa Bambang. Tapi saat itu tidak ada jawaban,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Jaksa Bambang Wiradhany dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menuntut ringan, 10 bulan penjara warga negara (WN) Singapura terdakwa Sam’on, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan, terdakwa Sam’on terbukti melakukan Tindak Pidana KDRT, kepada istrinya Ys dan anaknya Ao hingga mengakibatkan luka-luka.
Perbuatan terdakwa Sam’on, dikatakan terbukti, sebagaimana dakwaan tunggal pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
kasus KDRT yang dilakukan Sam.on berawal dari cekcok mulut antara Sam’on dan istrinya Ys, hingga berbuntut ke perkelahian saling lempar barang-barang di rumahnya Selasa (18/10/2022) jalan Numbing Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Ditengah perkelahian pasangan suami istri ini, tiba-tiba Oa anak terdakwa melerai dengan cara membentangkan kedua tangannya di tengah antara Sam’on dan Ys.
Namun karena saling emosi, terdakwa Sam’on juga memukul anaknya dengan tangan di bagian muka. Akibatnya, bibir atas sebelah kanan anaknya (korban Oa-red) luka dan berdarah. Atas kejadian ini, akhirnya Ys melaporkan Sam’on ke Polisi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi