Kapolres Usul Beli MinyaKita Pakai KTP, Disdagin: Aturan Itu Belum Ada
*Kapolres Heribertus: Polisi akan Awasi Distribusi dan Penjualan MinyaKita

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menyatakan, akan mengawasi distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di kota Tanjungpinang di tingkat pengecer.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penimbunan dan pembelian berlebihan, yang berujung pada kelangkaan minyak goreng di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan keterlibatan pihaknya mengawasi penyaluran minyak goreng bersubsidi itu, karena menjadi salah satu atensi Presiden.
“Demikian beras, akan kita lakukan pengawasannya di pasaran,” sebutnya Jumat (17/2/2023).
Selain itu, dalam mempermudah pengawasan Polisi juga akan mengusulkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, agar memberlakukan pembelian setiap minyak goreng menggunakan kartu identitas atau KTP.
“Warga masyarakat yang membeli, harus bawa KTP atau fotocopy, kemudian menerakan nomor telepon. Dengan cara itu, pengawasannya akan lebih mudah, nanti hal itu akan kami sarankan,” kata Heribertus saat menggelar program Jumat Curhat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Jumat (17/2/2023).
Sementara dalam pelaksanaan evaluasi, tim satgas pangan Polresta Tanjungpinang, dikatakan Heri Bertus, akan melakukan pemantauan buku ekspedisi pendistribusian yang dilakukan Distributor.
“Hal itu bertujuan agar kita juga mengetahui, kemana saja minyak tersebut dijual atau didistribusikan,” ujarnya.
Misalnya, jelas Kapolres, jika distributor menyalurkan minyaknya 1 ton, maka, Satgas pangan bisa melihat dan survei, bagaimana kondisi stok dan keberadaan minyak itu ditingkat pengecer.
“Kalau terjual contohnya hanya 500 kilogram tentu ada sisa, nah ini juga kita tanya masih ada atau dioper kemana?,” ujarnya bertanya.
Upaya pengawasan yang dilakukan ini, lanjut Heribertus, untuk menghindari kelangkaan dan terjadinya penimbunan.
“Ini yang perlu kita antisipasi. Memang sampai saat ini, kami belum menemukan adanya tindakan penimbunan. Jika ditemukan, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Heribertus juga mengingatkan agar pedagang dan distributor di Tanjungpinang tidak melakukan spekulan, Apalagi mau menjelang perayaan Idul Fitri.
“Minyak yang harganya Rp14 ribu, harus sampai di masyarakat Rp14 ribu,” pungkasnya.
MinyaKita di Tanjungpinang Disalurkan Dua Distributor
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Tanjungpinang, mengatakan 40.000 liter (40 ton) Minyak goreng subsidi Merk MinyaKita, telah mulai disalurkan.
Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Kota Tanjungpinang, Mohammad Endy Febri mengatakan, hingga saat ini, baru ada 2 distributor resmi minyak Goreng Subsidi itu yang ditunjuk di Tanjungpinang.
“Dua distributor sudah mulai menyalurkan. Sementara, kemarin memang ada 5 yang mengajukan distributor, 3 distributor ini masih menunggu proses persetujuan dari distributor pusatnya,” ujar Hendy tanpa menyebut nama perusahaan distributor itu.
Hendy juga mengatakan, minyak subsidi merk MinyaKita wajib dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14 ribu per liter.
Aturan Pakai KTP Beli MinyaKita Belum Ada
Dan setiap warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter per orang. Sementara untuk syarat warga yang membeli harus membawa KTP, Hendy mengatakan, persyaratan tersebut belum ada edaran atau ketetapannya.
“Untuk pembeli harus bawa KTP ini, Kita belum mendapat surat edaran terkait dengan persyaratan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur