
PRESMEDIA.ID, Bintan – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU di Bintan, ditemukan ikut berpolitik dan menjadi pendukung salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal itu berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur, atas indikasi Pantarlih yang bertugas di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur itu, ikut sebagai pendukung calon anggota DPD-RI.
Sebagaiman diketahui, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih, merupakan salah satu badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan Pemilu.
Adapun syarat calon Pantarlih sebagaimana Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik. atau, tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dumoranto Situmorang, membenarkan adanya temuan itu, Dan atas temuan itu, pihak Bawaslu telah menyurati KPU, agar dilakukan evaluasi.
“Benar, anggota Pantarlih di Kijang Kota menjadi pendukung salah satu calon DPD RI. Dan atas temuan ini, Kami sudah menyurati KPU, agar dilakukan evaluasi,” ujarnya Sabtu (18/2/2023).
Kronologis temuan, jelas Dumoranto, berawal dari verifikasi pendukung calon DPD RI yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) apda pada 14 Februari 2023.
Ternyata dari verifikasi itu, ditemukan salah satu pendukung adalah Pd yang merupakan salah satu Pantarlih di Kijang Kota. Pd sendiri saat diverifikasi, juga mengakui, Jika dirinya mendukung salah satu calon DPD RI tersebut.
“Atas hal itu selanjutnya Panwascam Bintan Timur memproses dengan membuat laporan temuan dan melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Bintan,” ujarnya.
“Panwascam Bintan Timur yang memprosesnya dan laporan itu sudah kita terima,” jelasnya.
Dari hasil proses yang dilakukan, Panwascam Bintan Timur merekomendasikan agar Pantarlih tersebut segera diganti karena terbukti memihak ke salah satu calon.
Selanjutnya, rekomendasi itu dilanjutkan Bawaslu Bintan, dengan menyurati KPU Bintan agar melakukan evaluasi terhadap Pantarlih tersebut.
“Selanjutnya menjadi kewenangan KPU Bintan. Namun dari informasi yang kami terima dari panwascam, Pantarlih tersebut sudah diberhentikan dan diganti,” katanya.
Terpisah, anggota KPU Bintan yang berusaha dikonfirmasi dengan temuan Panwascam ini melalui Handphone belum memberi jawaban, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi