OPD di Kepri Enggan Input Kegiatan DIPA Anggarannya ke RUP

0 43
Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara. (Foto : Ismail-presmedia.id)
Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara. (Foto : Dok-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, hingga saat ini belum mengupload (Input-red) perencanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan APBD 2023 ke Rencana Umum pengadaan (RUP) LKPP.

Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat 3 dan 8 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, mewajibkan seluruh OPD dan Perangkat daerah yang dana kegiatannya bersumber dari APBD untuk membuat-nya RUP.

Dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diperoleh Media ini, hingga 20 Februari 2023, baru 11.023 kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp1.649 Triliun dari APBD 2023 Kepri yang di input di RUP pengadan barang dan jasa tersebut.

Bahkan dari 43 Badan, Dinas dan Kantor, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, dengan Pengguna Anggaran (PA/KPA) Said Nursyahdu, sama sekali belum menginput Rencana Umum Pengadaan barang dan jasa dinanya, yang dialokasikan dari dana APBD 2023 itu ke RUP.

Sementara dari 11 Badan sekretariat Provinsi Kepri dan 21 Dinas serta satu Inspektorat, dua RSUD serta Sekretaris Dewan provinsi Kepri, terdatara baru sebagian yang menginput Rencana Umum Kegiatan dinasnya di RUP.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, mengatakan pihaknya telah meminta dan menyurati seluruh Kepala OPD dan Badan sebagai PA dan KPA DIPA APBD 2023 di masing-masing dinas, agar segera menginput rencana kegiatan pengadaan barang dan jasanya yang akan dilakukan dari anggaran APBD 2023 itu ke RUP.

“Surat himbauan untuk segera melakukan penginputan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dananya dari APBD 2023 di RUP itu, sudah kami layangkan ke masing-masing dinas dan Badan serta sekretariat di Kepri,” ujarnya belum lama ini.

Surat tersebut lanjutnya, dilayangkan ke masing-masing Kepala OPD pada 7 November 2023 lalu.

“Intinya, kita meminta Kepada kepala OPD sebagai PA dan KPA kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, agar segera menginput Rencana Umum Pengadaan barang dan jasa di OPD-nya dari anggaran APBD,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, Pengumuman dan penginputan Rencana umum Pengadaan barang dan jasa dinas OPD, sekretariat dan badan di Provinsi Kepri itu, selambat-lambatnya diberi waktu sampai akhir bulan Februari 2023 ini.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.